Pra-Muktamar Ke-35 NU: Bahtsul Masail Bahas Hukum Kripto, Outsourcing, hingga Implan Otak

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 11:16 WIB
MAPAN: Crypto blue chip adalah aset kripto yang sudah sangat mapan dan unggul. (wacher guru)
Nahdlatul Ulama menggelar forum bahtsul masail   

RADAR BALI — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menggelar forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu hingga Ahad (8–9/8/2026). 

Bahtsul masail adalah forum diskusi keagamaan khas Nahdlatul Ulama (NU) yang berfungsi merespons dan memutuskan kepastian hukum Islam (fikih) atas berbagai persoalan kemasyarakatan yang terus berkembang. Forum strategis menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama ini diselenggarakan sebagai wadah pembahasan berbagai isu keumatan dan kebangsaan terkini.

Pembukaan agenda secara resmi ditandai dengan pembacaan doa yang dipimpin jajaran pengasuh pesantren, disambut riuh tepuk tangan dari para peserta.

Forum Bahtsul Masail dinilai sebagai ruang diskusi keilmuan yang terus berkembang dan relevan dalam merespons dinamika sosial serta persoalan-persoalan baru yang muncul di tengah masyarakat.

Dalam perjalanannya, dinamika perbedaan pendapat (ikhtilaf) dipandang sebagai hal yang lumrah sekaligus pendorong untuk terus mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan (musykilat).

Adanya ruang ikhtilaf justru menegaskan peran aktif keilmuan Islam dalam menjawab tantangan zaman secara bijak dan tidak kaku.

Pada gelaran Pra-Muktamar ke-35 ini, pembahasan Bahtsul Masail terbagi ke dalam tiga komisi utama, yakni Komisi Waqi'iyyah, Komisi Maudhuiyyah, dan Komisi Qanuniyyah.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa Komisi Waqi'iyyah secara khusus menyoroti hukum cryptocurrency atau aset kripto dalam perspektif hukum Islam kontemporer. 

Menurutnya, isu aset digital tidak bisa hanya dipandang dari sudut pandang keagamaan tunggal. Karakteristik teknologi dan ekonomi yang melingkupinya menuntut pendekatan lintas disiplin ilmu agar menghasilkan pandangan hukum yang komprehensif.

Selain cryptocurrency, Komisi Waqi'iyyah juga mengangkat isu-isu sains terdepan lainnya, seperti komersialisasi data genetik serta implikasi etik dan hukum dari integrasi implan otak neuralink pada tubuh manusia.

Kehadiran topik-topik ini menunjukkan komitmen NU dalam memberikan respons kontekstual yang cepat sekaligus berbasis pada otoritas keilmuan yang sahih.

Sementara itu, Komisi Maudhuiyyah berfokus pada empat topik mendasar, mencakup metodologi dan prosedur i'adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam perspektif fikih Islam, kerangka pajak yang berkeadilan, serta penguatan nilai-nilai keulamaan di lingkungan NU.

Di sisi lain, Komisi Qanuniyyah menelaah berbagai kebijakan publik dan regulasi nasional. Beberapa isu strategis yang dibahas meliputi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembatasan tenaga kerja alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan, hingga tinjauan hukum Islam terhadap kebijakan pembukaan lahan di Papua.

Rangkaian pembahasan dalam Bahtsul Masail ini diharapkan mampu menjadi penggerak budaya akademik yang mencerderskan umat. Selain memperkaya khazanah pemikiran Islam, forum ini juga menjadi wadah dalam menghargai keanekaragaman pandangan demi kemaslahatan bersama.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Bahtsul Masail NU Muktamar Ke-35 NU Hukum Kripto Islam Pesantren Cendekia Amanah PBNU