RADARBALI.JAWAPOS.COM- Pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tanggal 23 September 2025, menandai suatu artikulasi penting atas arah dan watak politik luar negeri Indonesia di tengah dinamika multilateralisme kontemporer. Pidato ini tidak hanya mengandung dimensi normatif yang bersifat institusional—seperti desakan atas reformasi struktur global yang lebih inklusif dan representatif—tetapi juga merepresentasikan artikulasi nilai-nilai substantif yang berakar dalam konstruksi historis dan kultural bangsa Indonesia, terutama terkait penghormatan terhadap kebebasan beragama, solidaritas kemanusiaan, dan komitmen pada keadilan global. Jika ditelaah secara mendalam, pidato tersebut bukan sekadar representasi retoris dalam forum internasional, melainkan ekspresi simbolik dari civilizational identity Indonesia sebagai bangsa yang menjadikan spiritualitas dan pluralitas sebagai landasan epistemik keterlibatan global.
Dalam perspektif world-systems theory yang dirumuskan oleh Immanuel Wallerstein, posisi Indonesia sebagai bagian dari Global South mencerminkan resistensi simbolik terhadap dominasi epistemik dan struktural yang dilanggengkan oleh negara-negara pusat (core countries). Dorongan Indonesia agar PBB melaksanakan reformasi tata kelola global yang lebih demokratis dan seimbang, mencerminkan aspirasi untuk keluar dari sistem hegemonic stability menuju tatanan multipolar yang berbasis pluralistic global governance. Dalam pidato tersebut, Indonesia memosisikan dirinya tidak lagi sebagai aktor pasif atau penonton dari proses globalisasi yang timpang, melainkan sebagai moral agent—sebuah aktor reflektif yang membawa dimensi etik dan humanistik dalam relasi antarbangsa.
Salah satu dimensi yang paling esensial dalam pidato ini adalah penguatan nilai kebebasan beragama sebagai bagian integral dari karakter kebangsaan Indonesia. Dalam kerangka sociology of religion, kebebasan beragama tidak hanya dilihat sebagai konsekuensi institusional dari demokrasi modern, tetapi juga sebagai bagian dari social imaginary yang telah membentuk basis identitas kolektif bangsa Indonesia sejak era perintisan kemerdekaan. Merujuk pada Emile Durkheim, agama dipandang sebagai social fact—sebuah fakta sosial yang memediasi solidaritas dan integrasi sosial. Negara, dalam hal ini, menjalankan fungsi institusional sekaligus simbolik dalam menjamin ruang publik yang plural, inklusif, dan damai melalui konstitusionalitas nilai kebebasan beragama sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945. Ketika nilai tersebut dibawa ke forum internasional oleh Presiden Prabowo, hal itu merupakan ekspansi dari prinsip domestik menjadi universal moral norm dalam kerangka global ethics sebagaimana digagas oleh Hans Küng.
Secara antropologis, sebagaimana dijelaskan dalam studi-studi Clifford Geertz mengenai religious symbols, agama di Indonesia dipahami tidak sekadar sebagai sistem kepercayaan, tetapi sebagai struktur simbolik yang menyusun kerangka orientasi dunia dan menciptakan makna dalam kehidupan kolektif. Dalam konteks pidato tersebut, kebebasan beragama tidak hanya menjadi hak yang dijamin, tetapi juga berfungsi sebagai symbolic capital dan cultural capital dalam konteks diplomasi nilai. Posisi Indonesia menjadi unik—sebagai negara dengan mayoritas Muslim yang mempraktikkan demokrasi dan pluralisme religius secara relatif stabil—karena mampu menghadirkan wajah moderat dalam lanskap global yang kerap dilanda polarisasi ideologis dan ketegangan identitas. Di tengah menguatnya intoleransi, eksklusivisme, dan penolakan terhadap pluralisme di berbagai belahan dunia, posisi ini memberi strategic advantage bagi Indonesia dalam menawarkan narasi alternatif yang berbasis inklusivitas spiritual.
Ucapan terima kasih Presiden Prabowo kepada Palestina dalam pidato tersebut tidak hanya memiliki makna politik, tetapi juga menjadi gestur bernilai teologis dan etis yang mencerminkan moral diplomacy. Dalam wacana sosiologi agama kontemporer, dukungan terhadap Palestina dapat dibaca sebagai bentuk aktualisasi dari solidaritas transnasional yang dilandasi oleh nilai-nilai spiritual dan prinsip prophetic justice. Konsep ummah dalam Islam dan prinsip human solidarity dalam tradisi agama-agama besar lainnya menjadi landasan normatif yang melampaui batas-batas geopolitik. Dalam konteks ini, Indonesia tidak hanya menunjukkan political alignment, tetapi juga mempertegas symbolic empathy sebagai bagian dari theo-political ethos bangsa. Ini menjadikan Indonesia bukan sekadar sekutu politik, tetapi juga norm entrepreneur—aktor yang membentuk dan menyebarluaskan norma-norma baru di panggung internasional berdasarkan nilai-nilai luhur kemanusiaan.
Pidato ini juga memperlihatkan bagaimana nilai-nilai konstitusional bangsa Indonesia—seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menekankan pada partisipasi aktif dalam menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial—dikonversi ke dalam narasi global melalui forum PBB. Dalam kerangka constructivist international relations theory, identitas negara tidak bersifat tetap atau esensialistik, melainkan dibentuk melalui proses diskursif, intersubjektif, dan performatif dalam ruang-ruang representasi internasional. Presiden Prabowo, dalam hal ini, tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai narrative actor yang mengonstruksi posisi Indonesia sebagai normative power yang mengusung nilai-nilai etik di tengah tatanan dunia yang sedang mengalami pergeseran paradigmatik.
Keseluruhan pidato tersebut mencerminkan upaya Indonesia untuk mengartikulasikan diplomasi tidak semata sebagai instrumen kekuasaan, tetapi sebagai praktik kebudayaan (cultural diplomacy) yang berlandaskan pada modal simbolik lokal yang memiliki resonansi universal. Nilai-nilai seperti toleransi, pluralitas, solidaritas, dan keadilan tidak hanya menjadi narasi domestik, tetapi diposisikan sebagai soft power resource yang memperkuat kredibilitas dan kehadiran Indonesia dalam percaturan global. Dalam istilah Joseph Nye, kekuatan semacam ini—berbasis pada daya tarik nilai dan legitimasi moral—merupakan bentuk kekuatan non-koersif yang semakin relevan di tengah fragmentasi dunia.
Dengan demikian, pidato Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum PBB ke-80 dapat dipahami sebagai artikulasi dari ethical cosmopolitanism yang menyatukan spiritualitas, solidaritas, dan keadilan dalam satu narasi politik luar negeri yang berbasis nilai. Ia bukan sekadar deklarasi posisi kebijakan luar negeri, tetapi sebuah discursive act yang merepresentasikan peran historis, kultural, dan spiritual bangsa Indonesia dalam membentuk wajah peradaban global yang lebih manusiawi. Di tengah dunia yang didominasi oleh logika kekuasaan dan kepentingan ekonomi, Indonesia hadir sebagai alternative moral voice yang menawarkan visi tata dunia yang lebih adil, inklusif, dan bermartabat. Maka, pidato tersebut merupakan refleksi otentik dari cita-cita luhur bangsa—yakni menjadi bangsa yang tidak hanya merdeka dan berdaulat, tetapi juga mampu menjadi suluh peradaban bagi masyarakat dunia yang sedang mencari arah etika baru dalam tatanan global.
Editor : Siti Patimah, SH