RADAR BALI - Otonomi daerah membuka peluang bagi daerah menuju kemandirian fiskal. Bagi Kabupaten Sidoarjo, peluang tersebut kini menemui momentum melalui implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sidoarjo memiliki potensi pendapatan pajak dari populasi kendaraan yang luar biasa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jawa Timur hingga 23 Februari 2025, jumlah kendaraan bermotor terdaftar di Sidoarjo mencapai 1.702.208 unit (meliputi sepeda motor, mobil penumpang, bus, dan mobil barang). Kondisi tersebut membuka ruang penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp 386 miliar dari opsen, sebuah kenaikan yang substansial dibandingkan sistem bagi hasil sebelumnya.
Meski demikian, merealisasi potensi tersebut mengandung tantangan besar: Sidoarjo harus meninggalkan birokrasi lama yang rentan inefisiensi melalui transformasi digital. Guna mengoptimalkan peluang tersebut, Pemkab Sidoarjo harus mengadopsi Strategi Tiga Pilar Optimalisasi Opsen yang fokus pada akurasi data, kepatuhan wajib pajak, dan ekstensifikasi pajak.
Pilar Pertama: Membangun Akurasi Data dan Efisiensi Administrasi
Tantangan fundamental dalam opsen adalah manajemen data. Sistem opsen masih melibatkan pembagian pemungutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan Korlantas Polri yang berisiko menciptakan keterlambatan dan inefisiensi. Lebih jauh, Sidoarjo, sebagai pusat niaga dan permukiman juga menghadapi masalah klasik: ketidaksesuaian antara data kendaraan (nomor polisi) dengan data kependudukan (NIK pemilik sah kendaraan).
Untuk mengatasi hal ini, penulis mengusulkan pengembangan Sistem SAMSAT Zero-Lag Sidoarjo. Pertama, sistem ini harus berfokus pada integrasi data NIK real-time dengan Dispendukcapil. Akurasi data pemilik sah kendaraan adalah kunci identifikasi potensi tunggakan dan memastikan penagihan tepat sasaran. Kedua, pemerintah daerah harus memfinalisasi mekanisme opsen agar transfer dana 66 persen ke rekening kas umum daerah (RKUD) Sidoarjo terjadi secara instan (zero-lag) untuk menghilangkan hambatan birokrasi bagi hasil.
Inovasi digital yang telah dilengkapi dengan platform pembayaran yang inklusif (terintegrasi dengan QRIS dan gerai ritel serta e-commerce) tersebut harus disatukan dengan berbagai layanan kependudukan dan layanan publik lainnya dalam satu aplikasi. Tujuan pembuatan superapps tersebut adalah menjadikan pembayaran pajak sebagai bagian dari keseharian masyarakat. Di Jawa Barat, superapps SAPAWARGA, yang di dalamnya terdapat fitur pembayaran pajak kendaraan bermotor SAMBARA, terbukti mampu mempercepat penerimaan daerah dan meningkatkan kemudahan akses bagi wajib pajak.
Pilar Kedua: Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Komunikasi Transformatif
Implementasi opsen masih dibayangi miskonsepsi publik bahwa pajak kendaraan akan naik. Hal ini memerlukan intervensi komunikasi yang cerdas. Kepatuhan pembayaran pajak tidak hanya datang dari penegakan aturan, namun juga dari pemahaman dan kepercayaan.
Pemkab Sidoarjo perlu meluncurkan Edukasi Fiskal Inklusif yang secara aktif menyangkal narasi kenaikan pajak. Komunikasi dapat dilakukan melalui berbagai media digital yang mudah dicerna (seperti video pendek atau infografis sederhana) untuk memvisualisasikan pesan: Jumlah pajak yang dibayar tidak berubah, tapi manfaat untuk Sidoarjo meningkat.
Pemkab Sidoarjo juga harus membangun kepercayaan publik dengan menunjukkan hasil nyata dari porsi opsen yang kini menjadi hak kabupaten. Salah satu cara persuasif yang dapat dilakukan adalah Program Earmarking Terbatas, yakni mengalokasikan dana opsen secara transparan untuk program-program lokal yang hasilnya langsung dirasakan wajib pajak.
Misalnya, menggunakan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor hasil opsen untuk melanjutkan program betonisasi jalan lingkungan, meneruskan proyek frontage road di Buduran, atau modernisasi angkutan publik guna mengurangi kemacetan di jalan nasional Sidoarjo-Surabaya. Ketika masyarakat memahami dan merasakan secara langsung manfaat dana hasil pajak yang dibayarkan, kesadaran dan kepatuhan membayar pajak akan meningkat secara signifikan.
Pilar Ketiga: Ekstensifikasi Pajak dan Insentif Investasi Lokal
Tantangan opsen BBNKB sangat spesifik di Sidoarjo. Dengan banyaknya kawasan industri, kawasan perkantoran, dan pemukiman yang dihuni pendatang, potensi BBNKB sangat besar. Potensi tersebut selama ini belum maksimal tergarap karena banyak kendaraan operasional perusahaan dan instansi yang menggunakan pelat luar daerah. Selain itu, proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (kendaraan bekas) juga terkendala birokrasi dan besaran denda.
Untuk menjaring potensi tersebut, Sidoarjo harus memberikan skema insentif loyalitas penggunaan pelat W Sidoarjo. Program tersebut menargetkan dua kelompok: perusahaan/instansi dan individu.
Bagi perusahaan/instansi, insentif dapat berbentuk pembebasan denda BBNKB dan penyederhanaan birokrasi jika mereka melakukan balik nama massal plat kendaraan operasional ke pelat W Sidoarjo. Insentif juga dapat dikaitkan dengan pemberian perizinan usaha sebagai timbal balik atas kontribusi fiskal ke daerah.
Untuk individu, khususnya pemilik kendaraan dari daerah lain, perlu mekanisme relaksasi BBNKB II melalui program pembebasan biaya dalam jangka waktu tertentu, pemutihan denda, maupun penyederhanaan birokrasi. Program tersebut juga perlu didukung dengan layanan SAMSAT Jemput Bola hingga ke tingkat desa/perumahan, terutama pada malam hari dan hari libur.
Ajakan ke pengambil keputusan di tingkat keluarga melalui PKK atau kader desa seperti yang sukses dilakukan Jawa Tengah juga perlu ditempuh. Pendekatan tersebut akan mengubah perspektif wajib pajak dari menghindari kewajiban menjadi mengambil kesempatan.
Kesimpulan
Implementasi opsen PKB dan BBNKB adalah momentum bagi Sidoarjo untuk mewujudkan kemandirian fiskal. Keberhasilan kebijakan tersebut tidak diukur dari sekadar penetapan tarif, melainkan dari kemampuan pemerintah daerah untuk mengubah tantangan birokrasi menjadi keunggulan operasional.
Melalui Strategi Tiga Pilar, yakni akurasi data yang didukung digitalisasi, kepatuhan wajib pajak yang dibangun melalui komunikasi transformatif, dan ekstensifikasi melalui insentif terarah, Sidoarjo dapat mengubah populasi kendaraan yang selama ini sekadar dipandang sebagai sumber kemacetan dan keruwetan menjadi pendapatan asli daerah.
Pada akhirnya, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor harus dipandang sebagai katalis transformasi dalam penggalian pendapatan asli daerah. Melalui pondasi data yang kuat dan kemitraan erat pemerintah dan masyarakat, Sidoarjo akan mampu mendanai pembangunan daerah secara mandiri. Sidoarjo juga dapat mengubah persepsi pajak dari sekadar kewajiban yang memberatkan menjadi investasi kolektif bagi kemakmuran bersama.***
[1] https://jatim.bps.go.id/en/statistics-table/3/VjJ3NGRGa3dkRk5MTlU1bVNFOTVVbmQyVURSTVFUMDkjMw==/jumlah-kendaraan-bermotor-menurut-kabupaten-kota-dan-jenis-kendaraan-di-provinsi-jawa-timur--unit---2022.html
[2] https://www.sidoarjokab.go.id/berita/detail/1737444880/0
Editor : Ibnu Yunianto