Oleh: Dr. Togar Situmorang
(Advokat)
SEBUAH alarm keras berbunyi bagi dunia penegakan hukum di Indonesia, akibat konsekuensi dari tugas profesi.
Saya adalah korban kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesi yang beritikad baik. Ada Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Kuasa.
Saya juga memberikan peringatan keras kepada rekan sejawat di seluruh Indonesia. Menurut saya, jika preseden ini dibiarkan, marwah Advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia) akan terus tergerus dan akan dibuat sapi perahan sama para Klien yang tidak beritikad Baik.
Saya akan lawan. Hal serupa, teman-teman Advokat tinggal tunggu giliran saja mendapatkan perilaku kriminalisasi dari sesama penegak hukum, baik dari Kejaksaan ataupun Kepolisian. Padahal saya menjalankan kuasa dan sudah ada Prestasi Hukum.
Saya berharap, semoga pihak pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali punya Hati Nurani dan Takut akan Tuhan bisa mengawasi para Jaksa yang bertugas dalam perkara ini.
Dan tuntutan Jaksa hanya berdasarkan NARASI Fanny Laurent, bukan Fakta Persidangan, serta tuntutan jaksa muter-muter banyak sekali waktu dibaca dalam sidang dan deliknya tidak terbukti.
Surat tuntutan jaksa tidak terpenuhi, karena uang nilai Rp 1,8 itu Akumulatif dan saya sebagai Praktisi Hukum hanya fokus ke istilah "oplichting" dan teori akumulatif.
Secara yuridis, tindakan penuntutan terhadap Advokat yang sedang telah menjalankan tugas profesinya bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 16 UU Advokat secara eksplisit menjamin Hak Imunitas;
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 kemudian memperluas jangkauan pasal ini, sehingga Advokat tidak dapat dituntut baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan selama menjalankan tugas dengan itikad baik.
Proses Hukum Penuntutan yang dilakukan tanpa bukti pelanggaran kode etik atau tanpa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Organisasi Profesi seringkali dianggap sebagai bentuk pelemahan terhadap pilar keempat penegakan hukum, di mana kita tahu kalau Polisi punya UU Kepolisian dan Jaksa punya UU KEJAKSAAN dan Hakim punya UU KEHAKIMAN disitu ada perlindungan utk setiap anggota dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.
Kasus saya kini menjadi potret buram bagi keadilan di Indonesia. Ketika seorang Advokat dikriminalisasi saat menjalankan profesi,maka hak seorang Advokat sangat terancam. (*)
Editor : Rosihan Anwar