Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Menggugat PBJT 10 Persen: Pajak Mencekik, Kedai Kopi Lokal Menjerit dan Terancam Mati Perlahan

Tim Redaksi • Kamis, 25 Juni 2026 | 15:29 WIB
Agung Ardiansyah, S.Ak.
Alumni HMI Cabang Singaraja
Agung Ardiansyah, S.Ak. Alumni HMI Cabang Singaraja

 

Oleh : Agung Ardiansyah, S.Ak.

Alumni HMI Cabang Singaraja

SUASANA sore di sebuah kedai kopi lokal di Singaraja Bali tampak seperti biasa. Beberapa mahasiswa sibuk menyelesaikan tugas kuliah, sekelompok anak muda berdiskusi tentang rencana komunitas mereka, sementara para karyawan melepas penat sepulang kerja dengan menikmati secangkir kopi arabika hasil panen petani lokal. 

Dari luar, pemandangan ini terlihat sebagai gambaran keberhasilan ekonomi kreatif yang sedang tumbuh di Kabupaten Buleleng. Namun di balik aroma kopi yang menguar dan atmosfer hangat yang tercipta, terdapat kegelisahan yang tidak banyak diketahui publik.

Bagi banyak pelaku usaha coffee shop lokal, tantangan terbesar hari ini bukan lagi soal mencari pelanggan atau menghadapi persaingan usaha. Yang justru semakin membebani adalah bagaimana mereka harus bertahan di tengah kebijakan fiskal yang dirasakan kurang memahami realitas usaha mikro dan kecil. Salah satu persoalan yang banyak diperbincangkan adalah penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran sebesar 10 persen yang dikenakan kepada usaha makanan dan minuman, termasuk kedai kopi.

Sejatinya, tidak ada yang keberatan membayar pajak jika diterapkan secara adil. Pembangunan daerah pun tidak terlepas dari peranan pajak yang merupakan instrumen penting untuk membiayai dan menyediakan layanan publik. Jalan yang baik, fasilitas umum yang memadai, hingga program pemberdayaan masyarakat pada akhirnya membutuhkan sumber pendanaan yang salah satunya berasal dari pajak.

Karena itu, memperdebatkan keberadaan pajak bukanlah persoalan utama. Yang perlu dipersoalkan adalah sejauh mana kebijakan pajak dirancang secara adil dan sensitif terhadap kondisi masyarakat yang dikenainya.

Masalah muncul ketika pemerintah menerapkan pendekatan yang seragam terhadap pelaku usaha yang sesungguhnya memiliki kapasitas ekonomi yang sangat berbeda. Sebuah jaringan waralaba nasional dengan modal miliaran rupiah tentu tidak dapat disamakan dengan coffee shop lokal yang dibangun dari tabungan pribadi, pinjaman keluarga, atau modal patungan beberapa sahabat.

Namun dalam praktik perpajakan, perbedaan fundamental tersebut sering kali menghilang di hadapan regulasi yang melihat semua pelaku usaha dalam kategori yang sama.

Di Buleleng, persoalan ini menjadi semakin relevan karena sebagian besar kedai kopi yang tumbuh dalam beberapa tahun terakhir merupakan usaha rintisan skala kecil.

Mereka lahir dari semangat anak muda yang ingin menciptakan ruang kreatif, membuka lapangan kerja, sekaligus memperkenalkan kopi lokal kepada pasar yang lebih luas. Banyak di antaranya belum menikmati keuntungan besar.

Bahkan tidak sedikit yang masih berjuang mengembalikan modal awal dan menutup biaya operasional bulanan.

Di sinilah letak kekeliruan cara pandang yang sering terjadi. Omzet kerap dianggap sebagai indikator kemampuan ekonomi sebuah usaha. Padahal omzet bukanlah keuntungan. Ketika sebuah kedai kopi mencatat pemasukan sekitar Rp300 ribu per hari, angka tersebut sekilas terlihat menjanjikan. Namun di baliknya terdapat biaya pembelian biji kopi, susu, gula, listrik, internet, sewa tempat, gaji pegawai, biaya pemasaran, hingga perawatan peralatan. Setelah seluruh pengeluaran tersebut dikurangi, keuntungan yang tersisa sering kali jauh dari bayangan banyak orang.

Kondisi ini membuat kewajiban memungut pajak 10 persen menjadi dilema tersendiri. Jika pajak dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga, daya beli pelanggan berpotensi menurun. Sebaliknya, jika pemilik usaha memilih menanggungnya sendiri demi menjaga harga tetap kompetitif, maka margin keuntungan yang sudah tipis akan semakin tergerus.

Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, pilihan apa pun sama-sama mengandung risiko. Ironisnya, banyak pelaku UMKM merasa bahwa beban yang mereka tanggung tidak selalu diiringi dengan manfaat yang nyata.

Pajak memang masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi hubungan antara kontribusi yang diberikan dan manfaat yang diterima sering kali terasa sangat jauh. Pertanyaan sederhana pun muncul: sejauh mana pemerintah daerah hadir untuk memperkuat ekosistem usaha yang menjadi objek pajaknya?

Pertanyaan ini penting karena coffee shop lokal bukan sekadar tempat menjual minuman. Ia telah berkembang menjadi ruang sosial, ruang kreatif, bahkan ruang ekonomi yang mempertemukan berbagai kelompok masyarakat.

Di banyak tempat, kedai kopi menjadi wadah lahirnya komunitas, tumbuhnya gagasan kewirausahaan, hingga berkembangnya promosi produk lokal. Dengan kata lain, keberadaan mereka memiliki nilai sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar angka transaksi harian.

Sayangnya, pendekatan yang sering dirasakan pelaku usaha justru lebih menonjolkan fungsi pemungutan daripada fungsi pembinaan. Dalam beberapa kasus, muncul keluhan mengenai pola pengawasan yang dilakukan secara mendadak dan terkesan represif.

Ketika petugas datang dengan orientasi pemeriksaan semata tanpa mengedepankan komunikasi dan pendampingan, hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha berubah menjadi hubungan yang dipenuhi kecurigaan.

Padahal, pembangunan ekonomi daerah tidak dapat berjalan hanya dengan logika penarikan pendapatan. Pemerintah dan pelaku usaha seharusnya berdiri dalam posisi yang saling menguatkan. Kepatuhan pajak yang sehat lahir dari kepercayaan, bukan dari ketakutan.

Ketika pelaku usaha merasa dihargai dan dibantu untuk berkembang, mereka akan lebih mudah menerima kewajiban perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah meninjau kembali pendekatan yang digunakan dalam menerapkan pajak restoran terhadap UMKM. Bukan berarti pajak harus dihapus, melainkan perlu dirancang secara lebih proporsional.

Skema insentif bagi usaha baru, penyesuaian batas omzet kena pajak yang lebih realistis, serta perlakuan berbeda antara usaha mikro dan jaringan usaha besar dapat menjadi langkah awal menuju sistem yang lebih adil.

Selain itu, fungsi edukasi harus ditempatkan di depan. Pendampingan administrasi, pelatihan pengelolaan usaha, serta kemudahan akses terhadap program pengembangan ekonomi lokal akan jauh lebih bermanfaat daripada sekadar mengejar target penerimaan jangka pendek.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan fiskal tidak hanya diukur dari besarnya PAD yang terkumpul, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Buleleng memiliki potensi besar dalam sektor ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis komunitas. Pertumbuhan coffee shop lokal merupakan salah satu indikator bahwa anak-anak muda daerah masih memiliki keberanian untuk bermimpi dan berinvestasi di tanah kelahirannya sendiri.

Namun keberanian itu tidak boleh dibalas dengan kebijakan yang membuat mereka merasa berjalan sendirian. Pajak seharusnya menjadi instrumen yang memperkuat kehidupan ekonomi masyarakat, bukan menjadi beban yang memadamkan semangat berusaha.

Sebab ketika sebuah daerah terlalu fokus mengejar angka penerimaan tanpa memperhatikan denyut nadi para pelaku usaha kecil, yang hilang bukan hanya sejumlah kedai kopi. Yang ikut hilang adalah ruang kreativitas, kesempatan kerja, dan harapan generasi muda untuk membangun masa depan di daerahnya sendiri.

Maka pertanyaan yang patut diajukan bukanlah apakah UMKM harus membayar pajak atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah kebijakan pajak yang ada hari ini benar-benar dirancang untuk membantu mereka tumbuh, atau justru tanpa disadari sedang menjerat mereka yang paling membutuhkan ruang untuk bertumbuh?.***

Editor : M.Ridwan
#PBJT 10 persen #Singaraja Bali #opini #Kedai Kopi #buleleng