RADAR BALI - Era keistimewaan pajak gratis untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi berakhir.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah mengubah skema pajak kendaraan ramah lingkungan ini secara signifikan.
Mulai 1 April 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari daftar objek pajak. Pemilik mobil maupun sepeda motor listrik kini harus bersiap mengeluarkan dana lebih besar untuk kewajiban pajak tahunan dan biaya balik nama.
Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional dalam hal dasar pengenaan pajak.
Hal ini terlihat dari lampiran Permendagri 11/2026 yang tidak membedakan bobot koefisien (dampak terhadap kerusakan jalan dan pencemaran) antara keduanya. Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050, nilai yang sama dengan Daihatsu Xenia.
Artinya, keistimewaan kendaraan listrik kini sepenuhnya bergantung pada kebijakan insentif pemerintah daerah, bukan lagi pada aturan dasar nasional yang otomatis.
Estimasi Hitungan PKB dan BBNKB
Pasal 19 Permendagri 11/2026 memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan besaran insentif.
Jika sebuah daerah tidak memberikan keringanan, maka berlaku tarif normal. Berikut adalah simulasi kasarnya:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Estimasi 1,5% dari nilai kendaraan.
Bea Balik Nama (BBNKB): Estimasi 10% - 12,5% dari nilai kendaraan.
Prediksi Pajak Tahunan Model Populer
Berdasarkan harga estimasi pasar per Januari 2026, berikut adalah proyeksi besaran PKB tahunan yang harus dibayarkan jika dikenakan tarif standar 1,5 persen:
Merek Model Estimasi Harga Prediksi PKB (1,5%)
BYD Atto 1 Dynamic Rp195.000.000 Rp2.925.000
Wuling Air ev Lite Rp214.000.000 Rp3.210.000
MG MG 4 EV Ignite Rp299.000.000 Rp4.485.000
Chery Omoda E5 Pure Rp369.900.000 Rp5.548.500
Hyundai Kona Electric Style Rp565.250.000 Rp8.478.750
Hyundai Ioniq 5 Signature Rp925.600.000 Rp13.884.000
Mercy EQS Electric Art Line Rp3.020.000.000 Rp45.300.000
Ketimpangan Insentif Antarwilayah
Implementasi aturan ini memicu kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan kebijakan antarwilayah. Sebagai contoh, DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh (PKB 0%).
Namun, daerah lain dengan kapasitas fiskal terbatas mungkin akan menetapkan tarif yang lebih tinggi.
Kondisi ini berisiko menghambat percepatan adopsi kendaraan listrik secara nasional karena dukungan yang tidak merata.
Bagi calon pembeli, sangat penting untuk mengecek kebijakan pajak di wilayah domisili masing-masing sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan listrik.***
Editor : Ibnu Yunianto