Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis Per April 2026, Cek Simulasi PKB Terbaru

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 17 April 2026 | 15:50 WIB
Deretan mobil listrik harga termurah 2026 dengan jangkauan terjauh dan konsumsi listrik irit.
Deretan mobil listrik harga termurah 2026 dengan jangkauan terjauh dan konsumsi listrik irit.

 RADAR BALI - Era keistimewaan pajak gratis untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi berakhir.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah mengubah skema pajak kendaraan ramah lingkungan ini secara signifikan.

Mulai 1 April 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari daftar objek pajak. Pemilik mobil maupun sepeda motor listrik kini harus bersiap mengeluarkan dana lebih besar untuk kewajiban pajak tahunan dan biaya balik nama.

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional dalam hal dasar pengenaan pajak.

Hal ini terlihat dari lampiran Permendagri 11/2026 yang tidak membedakan bobot koefisien (dampak terhadap kerusakan jalan dan pencemaran) antara keduanya. Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050, nilai yang sama dengan Daihatsu Xenia.

Artinya, keistimewaan kendaraan listrik kini sepenuhnya bergantung pada kebijakan insentif pemerintah daerah, bukan lagi pada aturan dasar nasional yang otomatis.

Estimasi Hitungan PKB dan BBNKB

Pasal 19 Permendagri 11/2026 memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan besaran insentif.

Jika sebuah daerah tidak memberikan keringanan, maka berlaku tarif normal. Berikut adalah simulasi kasarnya:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Estimasi 1,5% dari nilai kendaraan.

Bea Balik Nama (BBNKB): Estimasi 10% - 12,5% dari nilai kendaraan.

Prediksi Pajak Tahunan Model Populer

Berdasarkan harga estimasi pasar per Januari 2026, berikut adalah proyeksi besaran PKB tahunan yang harus dibayarkan jika dikenakan tarif standar 1,5 persen:

Merek      Model                      Estimasi Harga    Prediksi PKB (1,5%)
BYD          Atto 1 Dynamic         Rp195.000.000      Rp2.925.000
Wuling     Air ev Lite                  Rp214.000.000      Rp3.210.000
MG           MG 4 EV Ignite          Rp299.000.000      Rp4.485.000
Chery       Omoda E5 Pure         Rp369.900.000      Rp5.548.500
Hyundai   Kona Electric Style     Rp565.250.000      Rp8.478.750
Hyundai   Ioniq 5 Signature       Rp925.600.000      Rp13.884.000
Mercy      EQS Electric Art Line   Rp3.020.000.000   Rp45.300.000

Ketimpangan Insentif Antarwilayah

Implementasi aturan ini memicu kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan kebijakan antarwilayah. Sebagai contoh, DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh (PKB 0%).

Namun, daerah lain dengan kapasitas fiskal terbatas mungkin akan menetapkan tarif yang lebih tinggi.

Kondisi ini berisiko menghambat percepatan adopsi kendaraan listrik secara nasional karena dukungan yang tidak merata.

Bagi calon pembeli, sangat penting untuk mengecek kebijakan pajak di wilayah domisili masing-masing sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan listrik.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#Pajak Mobil Listrik 2026 #Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 #tarif pkb mobil listrik #BBNKB Kendaraan Listrik #mobil listrik