MANGUPURA,radarbali.id -Pantai Kuta merupakan ikon kampung turis di Bali. Pintu akses masuk Pantai Kuta yang semula berjumlah 29 pintu akan dikurangi menjadi 18 pintu. Ketua Tim Penataan Pantai Desa Adat Kuta, I Gusti Anom Gumanti memaparkan keputusan ini dibuat setelah rapat dengan pihak desa ada guna memudahkan pengawasan.
Pihaknya juga telah menyerap aspirasi sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang, bahwa tidak setiap tempat jualan harus berisi gate.
"Karena nanti akan mengurangi estetika pemandangan di Pantai Kuta. Kurang baguslah kalau dilihat terlalu banyak pintu masuk," tuturnya pada Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Protes Proyek PLN di Gerokgak, Empat Warga Diperiksa Polisi
Disebutkan hak pemanfaatan serta hak pengelolaan oleh Bupati Badung sudah diberikan kepada desa adat. Sehingga progres administratif penataannya hingga saat ini sudah mecapai 90 persen.
"Tinggal Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang belum. Jadi saya ingin masyarakat Kuta, walaupun sebagai pedagang, kemudian desa adat yang mengelola ini, memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena ini aset Pemda," sambungnya.
Dengan demikian, desa adat dapat bertanggung jawab kepada pemerintah, begitupun sebaliknya. Desa adat pun saat ini sudah membentuk badan pengelola yang profesional dan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan. Sekaligus juga mempersiapkan personalianya dengan sistem yang baru untuk seluruh pedagang, petugas, dan lainnya yang terlibat di pantai.
Baca Juga: Pedagang di Pantai Kuta Dipangkas Separonya, dari 1.168 Ciut Jadi 600 Saja, Ada Apa?
Selama proses pelaksanaannya, ia mengaku tak menghadapi kendala sama sekali karena desa adat menyambut baik keputusan ini.
"Saya sebagai dewan berusaha mengawali ini dengan memberikan edukasi kepada desa adat agar memahami dulu regulasi. Itu yang perlu diperkuat," terang Anom yang juga merupakan anggota DPRD Badung.
Terkait dengan masalah banner penolakan yang mengatasnamakan pedagang, ia menegaskan hanya miskomunikasi dan sudah diatasi dengan turun langsung ke lapangan.***