Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mendagri Berikan Lampu Hijau Terkait Usulan Keringanan Pajak Hiburan, Begini Aturannya

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Selasa, 23 Januari 2024 | 13:00 WIB

BERUNDING: Pajak hibiran dipastkan diberikan keringanan pajak hiburan dan spa.
BERUNDING: Pajak hibiran dipastkan diberikan keringanan pajak hiburan dan spa.


MANGUPURA, radarbali.id - Persoalan kenaikan pajak hiburan di Badung mendapat angin segar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah berkoordinasi melalui zoom meeting dengan Mendagri, Tito Karnavian dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, Kamis (18/1) lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa ungkap rencana pengurangan dan keringanan pajak hiburan di Gumi Keris telah direstui oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Timba Pengalaman, Bali United Siap Tempur Lawan Tim Korea Selatan, Simak Susunan Pemain!

"Sudah terbit Surat Edaran (SE) dari Mendagri yang memberikan amanah kepada seluruh daerah dalam memberikan insetif fiskal mengacu pada Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022. Kalau tidak salah beberapa hari lalu (SE diterima, red)," tuturnya, kemarin (22/1).

SE Mendagri tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata (Dispar) Badung.

Ia pun telah memberikan laporan kepada Bupati Badung dan diminta untuk segera melakukan follow up. Sehingga Pemkab Badung dapat segera memberikan keputusan yang berbasis regulasi kepada pelaku pariwisata.

Baca Juga: Penghuni Sedang Tidur, 3 Unit Vila Ludes Jadi Arang, Penyebab Malah Belum Diketahui

Selain itu juga dapat menjadi pedoman di dalam pelaksanaan tata kelola pelaku usaha hiburan. Bapenda dan Dispar Badung juga telah diminta untuk merumuskan peraturan bupati.

"Insetif fiscal ini berbentuk peraturan bupati. Mudah-mudahan bulan ini sudah selesai dan bisa berjalan," kata Adi.

Terkait besaran insentif fiskal, diakuinya masih dalam tahap kajian. Namun diharapkannya dapat diturunkan minimal menjadi seperti besaran tarif lama, yakni 15 persen.

Sehingga terjadi penurunan sebesar 25 persen dari 40 persen dan tak terjadi peningkatan tarif pajak. ***

Editor : M.Ridwan
#sekda badung #Keringanan #pajak hiburan #pajak spa