Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sepekan Berlaku Pungutan Turis Asing Capai Rp 3,6 Miliar Lebih, Ini Penuturan Dispar Bali

Ni Kadek Novi Febriani • Minggu, 18 Februari 2024 | 02:00 WIB
POTENSI PENDAPATAN : Turis asing di Pantai Legian, Kuta,  Badung, beberapa waktu lalu.
POTENSI PENDAPATAN : Turis asing di Pantai Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu.

DENPASARRadar Bali - Pungutan wisatawan asing mulai diuji coba 7 Februari hingga resmi berlaku Rabu  (14/2/2024). Data terakhir 15 Februari pagi  lalu sudah ada 24 ribu wisatawan asing yang membayar pungutan untuk berlibur ke Bali. 

Kendati sudah dilakukan sosialisasi masih ada turis yang belum melakukan pembayaran retribusi atau tourism levy sebelum berangkat ke Bali.  Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun saat dihubungi kemarin (16/2/2024).

Kira-kira pendapatan yang masuk dari pungutan wisatawan sekitar Rp 3,6 miliar lebih. Pembayaran lebih banyak dilakukan sebelum datang ke Bali.

 Baca Juga: Pungutan untuk Turis Diberlakukan, Pelaku Pariwisata Diminta Beri Penghargaan yang Taat Bayar,Ini Alasannya

Wisatawan asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) atau dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

" Kemarin (Kamis 15/2/2024)  pagi sih sudah hampir 24 ribu, dari tanggal 7 Februari kami buka aplikasinya kan, mereka sebelum tiba di Bali sudah bayar. Kalau sampai pagi kemarin saya belum ngecek soalnya. Kemarin Kamis (15/2/2024) itu sampai 24 ribuan orang," kata Tjok Bagus Pemayun.

Dikatakan mereka lebih banyak bayar lewat online karena Pemerintah Provinsi Bali tidak ingin ada penumpukan di bandara.  Tetapi Pemprov Bali juga siapkan konter dari BPD Bali untuk wisman yang belum melakukan pembayaran.

 "Ada yang on site (bayarnya) di bandara. Banyak. Iya kami arahkan dia (transfer). Kita pakai QRIS juga boleh. Cashless semua itu ya. Bisa pakai card," terangnya.

Tjok Bagus Pemayun belum bisa membeberkan asal wisatawan yang sudah melakukan pembayaran karena petugas hanya mengecek dari paspornya saja.

Harapannya wisatawan mancanegara ke Bali sudah menyelesaikan pembayarannya sebelum tiba di Bali. Pelaku industri pariwisata diharapkan juga terlibat menyukseskan kebijakan baru ini  dengan mendaftarkan diri sebagai endpoint. "Endpoint itu jadi artinya mereka bisa mengecek wisman itu sudah bayar atau belum, termasuk bagaimana wisman itu bisa dia memfasilitasi untuk pembayaran," paparnya.

 Sampai saatu jumlah endpoint  dari pelaku pariwisata baru beberapa. "Hotel, travel agent, silakan mendaftar. Ini jumlahnya belum bisa kami lihat," katanya.

 Seperti diketahui  menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6/2023.

Ini tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 02024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,00 per orang mulai tanggal 14 Februari 2024. Pungutan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia. [*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#wisatawan asing #pariwisata #bali #turis