DENPASAR, radarbali.id - Penjabat (Pj) Gubernur Bali beberapa waktu lalu menyampaikan akan memberikan sanksi kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang tak membayar pungutan wisman. Adapun pungutan wisman yang dikenakan saat ini yaitu 10 USD atau Rp150.000.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya ungkap tentu harus ada konsekuensi bagi wisman berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.
"Karena selama ini pungutannya belum maksimal bisa dilakukan. Sebelum melakukan sanksi itu, juga perlu membenahi, me-review daripada kerja sama dengan beberapa stakeholder," ujarnya, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Hingga Kini Kebutuhan Pangan Bali Masih Bergantung ke Jawa Timur Karena Faktor ini
Pasalnya, masih ada kendala teknis yang terjadi di lapangan. Seperti contohnya pemeriksaannya yang tidak ketat. Sehingga apabila sudah di-review, maka bisa diperbaiki untuk memaksimalkan pemakaian aplikasi.
"Bila perlu sebelum mereka sampai di Bali mereka usahakan sudah membayar. Dan ini perlu kerjasama dengan pemerintah baik dengan Konjen di luar negeri baik dengan Dubes," sambungnya.
Ketika promosi pun juga harus diingatkan. Karena permasalahan wisman yang tidak membayar pungutan ini bukan karena wisman tidak membayar, tetapi karena ketidaktahuan informasi.
Baca Juga: Tak Lekang oleh Waktu, Kesenian Genggong Tetap Lestari di PKB XLVI, Begini Keunikannya
Oleh karenanya, diperlukan dulu introspeksi di dalam sebelum menerapkan sanski. "Kami sepakat saja, namun sebelum itu kan harus dibenahi dulu didalamnya," kata Rai.
Keberadaan sanksi ini pun menurutnya tak berpengaruh terhadap jumlah kunjungan wisman. Karena mereka pasti akan tetap datang meski dikenakan sanksi ringan.
Ke depannya, diharapkan agar stakeholder, terutama di bandara ikut membantu menyukseskan pungutan wisman ini. Termasuk harus maksimal diusahakan tempat pembayaran yang strategis.
Baca Juga: BNN Selidiki Dugaan Sejumlah Diskotek di Bali Terima Ekstasi Jaringan Kampung Ambon Jakarta
"Kami pertama ingin di-review dulu kerjasamanya dengan seluruh stakeholder. Kedua baru kita memikirkan tentang sanksi administrasi," ujarnya.
Kendati demikian, dirinya kurang sependapat dengan usulan pungutan wisman dari 10 USD menjadi 50 USD. Menurutnya, pungutan senilai Rp150.000 ini sudah cukup untuk tahapan di tahun pertama.
Setelah dua atau tiga tahun, barulah dilakukan review. Karena pada saat penentuan tarif, sudah dilakukan kajian dan referensi dari beberapa negara.
Baca Juga: BNN Selidiki Dugaan Sejumlah Diskotek di Bali Terima Ekstasi Jaringan Kampung Ambon Jakarta
"Misalnya Thailand yang pakai 300 bath yang hampir Rp200 ribu. Kalau kita 50 USD berarti tinggi sekali dan itu yang akan kurang kompetitif dengan negara Asian lain. Kita harus hati-hati," terangnya.
Karena menaikkan jumlah pungutan bukan cara yang tepat untuk menjaring turis berkualitas. Terlebih perlu diingat kembali bahwa di Bali masih ada akomodasi milik orang lokal seperti villa, guest house, maupun pondok wisata.
"Jangan lupa untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan itu yang perlu, bukan yang high end saja. Bali bagi saya adalah menjadi tujuan pariwisata yang luxury dan affordable price," sambungnya.
Baca Juga: Jadwal PKB ke-46, Hari Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024
Pasalnya jika membicarakan turis berkualitas, tak hanya perlu memikirkan dari segi spendingnya. Tetapi juga dari lenght of stay, hingga bagaimana menghargai peraturan, dan kebudayaan di Bali.***
Editor : M.Ridwan