DENPASAR, radarbali.id- Pungutan Wisatawan Asing (PWA) telah berjalan sejak Februari 2024 sebesar Rp 150 ribu per orang. Kebijakan sudah mulai berjalan bertujuan menambah pundi-pundi PAD (pendapatan asli daerah) Pemprov Bali.
Dewan Bali meminta untuk terus mengevaluasi Perda Nomor 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan Alam dan Bali supaya pelaksanaan lebih maksimal. Diharapkan untuk lakukanevaluasi dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan sehingga pelaksanaanya lebih maksimal.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Bali Gede Kusuma Putra yang merupakan Koordinator pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
Katanya, melihat Kondisi yang ada Dewan memberikan masukan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang sebelumnya tentu dilakukan kajian yang mendalam).
Disarankan supaya menganggarkan dalam jumlah tertentu di APBD Semesta Berencana ntuk membayar fee kerjasama dengan pihak ketiga.
”Kami sarankan supaya menganggarkan dalam jumlah tertentu di APBD Semesta Berencana untuk membayar fee kerjasama dengan pihak ketiga,”kata Gede Kusuma Putra.
Baca Juga: Kocong, Bocah Ukraina Diangkut Imigrasi di Ubud, Netizen Ucap Terima Kasih Sudah Menghibur
Sementara itu, dikonfirmasi dengan Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan, untuk revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing harus berjalan dulu setahun. Diakui pasti banyak ditemukan kekurangan terutama mengenai pelaksanaan teknis dikarenakan aturan baru. Apalagi hanya perda bukan aturan dari pusat.
”Belum dirapatkan kita harus fair dulu dalam arti ini kan kebijakan baru yang daya berlakunya luar biasa. Berlaku bagi seluruh wisman ke Bali ini berlaku kepada wisatawan seluruh negara. Bali baru memberlakukan dan sekarang ini
Semua belum mengetahui sekarang biar mereka tahu dulu kita mulai terapkan sambil sosialisasi secara riil,”bebernya.
Baca Juga: Duh Susahnya Menyeberang di Kuta
Meski, telah dilakukan sosialisasi di media tapi menurutnya belum cukup, karena tidak semua wisman mendapat informasi adanya pungutan tersebut. Pemprov Bali juga akan menunggu bagaimana respons wisman tentang pungutan ini apakah mereka mendukung atau membayar setengah hati.
”Maka berilah waktu setahun ini untuk dipelajari baru dievalusasi, di dalam perda sudah diatur akan di evaluasi setelah setahun. Karena pendapatan masih kurang langsung membuat kebijakan tingkatkan nanti malah akan membuat kontradiktif maksud hati meningkatkan malah terjadi penurunan,”jelas Dewa Made Indra.
Baca Juga: Belum Final, Pimpinan Dewan Tabanan Masih Tarik Ulur
Ia menambahkan, perda harus berjalan minimal setahun untuk bisa dilakukan evaluasi."Namanya juga perda tidak mungkin baru berjalan dievaluasi biar jalan dulu," tandasnya.***
Editor : M.Ridwan