DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Lantaran dianggap melakukan pelecehan terhadap agama, dalam waktu berdekatan DPRD Bali sudah dua kali merekomendasikan untuk penutupan dua beach club terkenal di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Badung untuk ditutup.
Sebelumnya Atlas karena menampilkan gambar Dewa Siwa dan sekarang Finns Club melakukan pesta kembang api di pantai saat bersamaan sedang berlangsung upacara agama. Videonya viral pada Oktober 2024 lalu.
Komisi DPRD Bali membahas permasalahan itu di Lantai 3 Kantor DPRD Bali mengundang Dinas Pariwisata, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Kepala Satpol PP Bali, Management Finns Beach Club, Kamis (13/2/2025).
Community Director Fins Club I Wayan Asrama menyatakan siap menjalankan perintah pemerintah termasuk DPRD Bali yang meminta Pemprov Bali menutup Finns Beach Club sementara. Sembari juga pihak mangemen melengkapi perizinan yang belum mengantongi izin Amndal.
”Apa yg sudah terjadi bulan oktober lalu, kami sebenarnya menganggap itu sudah menjadi kewajiban bagi. Kami perijinan berupa teguran,” ungkapnya.
Dengan ditutupnya sementara akan berdampak dengan 2000 pekerja di sana. Diakuinya hingga saat ini soal amdal masih proses memasuki tahap jadwal sidang amdal.
Hanya saja karena kategori perizinan modal asing (PMA) pengajuan di Jakarta sehingga memakan waktu lama.
”Ya ini kan PMA, perizinan di Jakarta tidak bisa memastikan sekian hari malah bulan. Sekarang menunggu sidang. Tergantung kapan dapatnya sidang amdal kami lumayan besar untuk mendapatkam izin amdal lumayan lama. Tidak memperkirakan waktu tertentu?,” ucap Asrama.
Disinggung nasib ribuan pekerja? Asrama akan berkoordinasi dengan managemen dan pemiliknya, apakah akan dirumah sementara atau ada kebijakan lain.” Itu terserah kembali ke perusahaan melaporkan ke manajemen dan owner kami,” jelasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA! Gelombang Panas Ancam Kumbang Penyerbuk, Masa Depan Kelapa Sawit dalam Bahaya
Pihak managemen Finns Beach Club menghormati keputusan pemerintah dan menjamin tidak akan melawan. Tunduk terhadap keputusan pemerintah.
”Kami sangat menghormati pemerintah masih bisa diberikan beropasi. Namun hari ini keputusan bapak ibu gelarkan dalam hal perizina. Masih proses karena kami PMA di Jakarta atas dasar itu lain tadi kami harus melengkapi adanya penutupan sementara untuk bisa beropasi. Kami tidak bisa melakupan apa-apa melainkan tunduk peraturan ke pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu hasil dari rapat kemarin, Komisi I DPRD Bali merekomendasikan penutupan sementara karena telah terbukti melanggar.
Pertama soal pelecehan agama, melanggar Pergub nomor 25/2020 tentang peraturan yang mengatur tentang fasilitasi pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan,”Sudah jelas ada dilakukan pelanggaran oleh Finns,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama.
Selanjutnya meminta eksekutif terutama Satpol PP Bali untuk terus melalukan pengawasan secara berkesinambungan supaya dapat memberikan efek jera.
Budiutama meminta, Satpol PP jangan sampai seperti di film India, polisinya selalu datang terakhir.”Seperti saya katakan tadi jangan sampai kayak Film India,” terang Politikus PDIP ini.
Di samping itu ada teguran keras dari Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya ada berapa yang belum dilengkapi Finns.
”Atas pertimbangan ini rekomendasi penutupan sementara yang ada di Finns Beach Club. Sambil menunggu proses hukum dan administrasi sesuai perundangan yang berlaku,” tandas Budiutama.***
Editor : M.Ridwan