Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

WADUH! Usai Gelar Pesta Terbesar di Bali, Nuanu City Tabanan Dibayangin Gugatan Hukum, Diduga Wanprestasi Pembayaran Proyek

Andre Sulla • Senin, 24 Februari 2025 | 18:06 WIB
INGKAR JANJI: Salah satu patung ikonik di Nuanu Setter Tabanan yang ternyata proyeknya bermasalah dengan pihak rekanan.
INGKAR JANJI: Salah satu patung ikonik di Nuanu Setter Tabanan yang ternyata proyeknya bermasalah dengan pihak rekanan.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Bali dikenal sebagai pulau yang penuh kreativitas dan inovasi, dengan banyak kawasan yang mengusung konsep keberlanjutan.

Salah satu proyek yang menarik perhatian adalah Nuanu City, sebuah kota kreatif yang terletak di Jl. Galiran, Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Berdiri di atas lahan seluas 44 hektar, Nuanu City dikembangkan sebagai ekosistem terpadu yang mengutamakan keseimbangan antara lingkungan dan pembangunan.

Namun, di balik gemerlapnya Nuanu City, kini muncul kabar yang mengejutkan.

PT Wooden Fish Village, perusahaan di balik proyek ini, tengah menghadapi gugatan hukum dari PT Semesta Konstruksi Persada.

"Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tabanan," cetus Jimmi Jefri Daniel Saragih, di Denpasar, Minggu (23/2/2025).

Sang Kuasa hukum menyatakan, penggugat menuntut pembayaran atas sejumlah pekerjaan konstruksi yang telah dilakukan tetapi belum dibayar oleh tergugat.

 Baca Juga: Pemerintah Pusat Efisiensi, Kepastian Pembangunan Jembatan Baru Lembongan-Ceningan, Nusa Penida, Kini Tak Pasti

Nuanu City baru saja menggelar Nuanu Night pada Sabtu (22/2/2025), sebuah acara yang diklaim sebagai salah satu pesta terbesar di Bali dengan berbagai pertunjukan menarik.

Namun, kemeriahan ini dibayangi oleh persoalan hukum yang tengah berkembang. PT Semesta Konstruksi Persada menggugat PT. Wooden Fish Village atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait beberapa perjanjian kontrak kerja sama.

Gugatan ini mencakup beberapa proyek utama seperti Proyek Ifarm dan Willow yang terdiri dari konstruksi arsitektural, struktur, elektrikal, serta drainase.

”Sejumlah pekerjaan tambahan (Variation Order) yang disebut telah disepakati tetapi tidak mendapatkan kejelasan pembayaran," lagi kata Jimmi.

Dalam dokumen gugatan  sebagaimana yang disampaikan Jimmi, disebutkan bahwa nilai tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp 5, 32 miliar.

Beberapa proyek yang menjadi dasar klaim ini meliputi Proyek Willow Structural senilai Rp 1,54 miliar, Proyek Willow Architectural senilai Rp 90,9 juta, Variation Order Structural senilai Rp 1,80 miliar, Proyek Ifarm senilai Rp 1,26 miliar, dan pengembalian dana dari Agus Noble senilai Rp 610 juta.

 Baca Juga: Mampukah Megawati Hangestri Bawa Red Sparks ke Playoff Liga Voli Korea?

Selain itu, PT Semesta Konstruksi Persada juga mengklaim adanya intervensi teknis yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan serta perubahan dalam kesepakatan penggunaan material yang berdampak pada biaya tambahan.

Dalam gugatan ini, penggugat menyoroti beberapa hal yang dianggap sebagai pelanggaran kontrak, termasuk keterlambatan dalam pembayaran selama delapan bulan tanpa kepastian.

Ada juga perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal hingga tuduhan yang tidak berdasar terhadap penggugat terkait tindakan ilegal dan korupsi.

Kasus ini semakin memanas dengan adanya tuduhan pencemaran nama baik terhadap PT Semesta Konstruksi Persada. Penggugat mengklaim bahwa CFO PT Wooden Fish Village, diduga telah menyebarkan informasi yang merugikan reputasi perusahaan dalam grup WhatsApp internal dan pertemuan proyek.

Atas dasar gugatan ini, PT Semesta Konstruksi Persada menuntut pembayaran total sebesar Rp 30,32 miliar, yang terdiri dari kerugian material sebesar Rp 5,32 miliar akibat tunggakan pembayaran proyek. Sedangkan kerugian imateril sebesar Rp 25 miliar akibat terganggunya operasional dan reputasi perusahaan.

Selain itu, penggugat juga meminta agar aset PT Wooden Fish Village disita untuk menjamin pelaksanaan putusan hukum jika gugatan dikabulkan.

 Baca Juga: Kabar Gembira untuk Perantau Bali: Tol Probolinggo-Banyuwangi Uji Coba Gratis Jelang Lebaran 2025

Kasus hukum ini menjadi ujian besar bagi Nuanu City dan PT Wooden Fish Village. Di satu sisi, Nuanu City masih menjadi proyek inovatif yang menarik banyak perhatian, tetapi di sisi lain, permasalahan hukum ini berpotensi menghambat perkembangan proyek dan merusak citra yang telah dibangun.

Jika tidak segera diselesaikan, gugatan ini dapat berdampak pada kepercayaan investor dan mitra bisnis yang terlibat dalam pengembangan kota kreatif ini.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PT Wooden Fish Village terkait gugatan ini. Publik pun menunggu bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan bagaimana dampaknya terhadap masa depan Nuanu City.***

Editor : M.Ridwan
#tabanan #Nuanu #pembayaran #Nuanu Social Fund #proyek