DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Gubernur Bali Wayan Koster keluarkan surat edaran (SE) terbaru Nomor 07/2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Berada di Bali, Senin (24/3). SE Itu berisikan poin-poin kewajiban wisman dan larangan wisatawan.
Salah satunya kewajiban wisman membayar pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu, jika tidak akan dikenakan sanksi tidak akan mendapat pelayanan di daya tarik wisata (DTW).
”Membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/,” ungkap Koster.
Pendapatan dari pungutan bagi wisatawan asing (PWA) baru 32 persen sekitar Rp 318 miliar. Hasil dari itu, digunakan untuk desa adat dalam pelestarian budaya, pengelolaan sampah, dan juga pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana (sarpras).
Selanjutnya tahun 2026 nanti dari PWA, akan difokuskan untuk desa adat. Bahkan, ia menambah dana desa adat dan subak masing-masing Rp50 juta pada tahun 2026. Sehingga total dana untuk desa adat Rp350 juta.
”Maka nanti ke depan dengan berlakunya perda yang baru sumber yang berasal dari pungutan wisatawan asing akan secara khusus untuk digunakan bantuan kepada desa adat, semuanya,” jelasnya.
Inti dari SE itu wisman harus menaati norma-norma berlaku dan menjaga adat dan budaya Bali, seperti memuliakan kesucian pura, keagamaan yang disucikan; Pratima, dan simbol–simbol dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara.
Upakara yang sedang dilaksanakan;memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
”Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya,” imbuh Koster.
Baca Juga: Koster: Pungutan Wisatawan Asing Rp 150 Ribu Dibagikan ke 1.500 Desa Adat
Wisatawan Asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Koster menuturkan, surat edaran seperti ini sebenarnya sudah pernah dikeluarkan pada saat kepemimpinannya periode pertama tahun 2023. Hanya saja saat ia tidak menjabat 1, 5 tahun, banyak dinamika sehingga ada yang harus disempurnakan.
”Kami ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Jadi karena itu semua penyelenggaraan Pariwisata di bali kami tertibkan semua sesuai dengan peraturan daerah,” bebernya.
Bekerja Sama Aplikasi Maskapai Dunia
Dalam kesempatan yang sama usai konferensi pers kemarin, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, terkait sanksi bagi wisman tidak membayar tidak akan dilayani di tempat Daya Tarik Wisata (DTW) dalam artian dalam tidak dilayani fasilitas di sana.
Tjok Bagus tidak merinci detail tidak dilayani, karena untuk mematangkan itu, Dispar Bali akan bertemu stakeholder pariwisata.”Akan dilihat karena kan ada barcode dilihat apakah sudah bayar apa belum,” terangnya.
Pemprov Bali masih menyempurnakan soal pembayaran pungutan wisatawan asing (PWA) karena perda yang mengatur sedang proses revisi di DPRD. Dalam optimalisasi pemungutan akan bekerja sama dengan yang mengelola aplikasi maskapai dunia.
Maka, setiap wisman ke Bali akan mendapat pemberitahuan untuk pembayaran PWA.”Ada endpoint, tetapi yang jelas yang diajak kerjasama pihak ketiga yang kaitannya dengan maskapai penerbangan dalam hal ini untuk aplikasinya. Nanti mereka kalau tidak bayar pungutan tidak bisa dapat boarding pass,” beber Tjok Bagus Pemayun.
Sementara itu untuk kerjasama dengan pihak ketiga, Pemprov Bali masih menggodok perusahaan yang mendaftar. Namun, dipastikan semua daya tarik wisata akan menjadi pihak ketiga supaya dapat memonitoring wisman yang belum membayar pungutan.
Pihak ketiga yang ingin bekerja sama syaratnya mendaftarkan diri dengan persyaratan. Selama kebijakan itu berjalan setahun sudah ada pihak ketiga bekerja sama dengan hotel dan beberapa travel agent.
”Mekanismenya nanti turun dari Pergub. Alat yang mengecek Nanti ada kerjasama dari payment gateway. Endpoint ini pengertiannya kerjasama pihak ketiga melalui aplikasi love Bali,” jelasnya.
Mekanisme pembayarannya, sebelum tiba di Bali wisatawan akan diingatkan untuk membayar pungutan. Setelah sampai di Bali dua sampai tiga hari jika mau keluar dari Bali baru bisa, misalkan alam check in dia tidak bisa dapat boarding pass karena belum bayar pungutan.***
Editor : M.Ridwan