Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Banyak Vila Bodong di Jembrana, Kini Akomodasi Wisata Dalam Pantauan

Muhammad Basir • Kamis, 3 Juli 2025 | 16:40 WIB
PANTAU PERKEMBANGAN AKOMODASI WISATA: Pengawasan dan pembinaan Satpol PP Jembrana terhadap  bangunan yang terindikasi sebagai akomodasi wisata. (foto: Satpol PP Jembrana)
PANTAU PERKEMBANGAN AKOMODASI WISATA: Pengawasan dan pembinaan Satpol PP Jembrana terhadap bangunan yang terindikasi sebagai akomodasi wisata. (foto: Satpol PP Jembrana)

NEGARA, Radar Bali.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, gencar melakukan pengawasan dan pembinaan bangunan akomodasi wisata, seperti hotel, vila dan homestay, karena ditengarai banyak yang belum memiliki izin lengkap alias bodong.

Akomodasi wisata tidak berizin ini, berpotensi menjadi salah satu potensi kebocoran pajak dan retribusi daerah.

Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan pembinaan sejak sebulan terakhir, karena terindikasi banyak hotel, villa dan homestay belum memiliki izin lengkap.

”Kami lakukan pengawasan dan pembinaan dulu, bagi yang belum memiliki izin lengkap kami berikan terguran untuk segera melengkapi,” jelasnya.

Indikasi tersebut terbukti dari pengawasan dan pembinaan beberapa hari terakhir. Seperti pada saat pengawasan dan pembinaan di wilayah Desa Medewi, dari total 24 unit yang datangi hanya 2 yang memiliki izin lengkap dan sebanyak 22 unit yang belum memiliki izin lengkap, 3 di antaranya diberhentikan sementara pembangunan yang dilakukan.

Beberapa bangunan yang terindikasi sebagai vila, diakui pemilik hanya sebagai rumah pribadi. Karena itu bangunan tidak memiliki izin lengkap dan pihak pemilik membuat surat pernyataan bahwa bangunan sebagai rumah tinggal.

Begitu juga dengan desa Yehsumbul, dari total 13 unit bangun, hanya 3 unit memiliki izin lengkap dan 10 unit belum izin memiliki lengkap. Bangunan lain, pihak yang bertanggungjawab data pemiliknya sudah membuat surat pernyataan dan sebagian masih proses sesuai dengan SOP.

Pihaknya akan terus memantau proses dari pemilik yang belum memiliki izin lengkap dengan mendatangi lokasi sesuai dengan jadwal. Apabila tetap tidak melengkapi izin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan teguran dan pemberhentian operasional. ”Kami jalankan SOP yang berlaku,” tegasnya.

Leo menegaskan, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir ini, sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jembrana. Karena akomodasi yang tidak berizin ini, berpotensi tidak membayar retribusi dan pajak. ”Perintah bupati, upaya meningkat PAD dengan melakukan penertiban izin dari akomodasi wisata yang ada," tegasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#jembrana #akomodasi wisata #pariwisata #bodong #vila