TABANAN, Radar Bali.id - Dewan Tabanan menggelar inspeksi mendadak alias sidak bangunan yang berdiri di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih yang kini pesat dengan pembangunan akomodasi pariwisata.
Saat sidak dilakukan Rabu kemarin (6/8) sekitar pukul 10.00 wita, seluruh anggota komisi yang ada di DPRD Tabanan turun langsung.
Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya informasi dan kabar berita perihal ada 13 pelanggaran bangunan akomodasi pariwisata yang telah berdiri di WBD yang ditetapkan Unesco.
Ternyata ketika sidak dilakukan oleh Dewan Tabanan yang dikomando oleh Wakil Ketua DPRD Tabanan I Made Asta Dharma dan turut hadir sejumlah Ketua Komisi di Dewan Tabanan.
Baca Juga: Baru Saja Terbentuk, Forum Penataan Temukan 13 Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Jatiluwih, Tabanan
Sebanyak 13 pelanggaran pembangunan akomodasi pariwisata yang ada di WBD di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel benar faktanya. Bahkan Dewan Tabanan menemukan kembali adanya potensi pelanggaran tata ruang kembali di Jatiluwih.
Diantaranya bangunan yang melanggar. Villa Yeh Baat yang kini berganti nama menjadi Villa Ke Uma, Warung Manalagi, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D'uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur dan Green Bikes Bali Jatiluwih.
"Turunnya kami di kawasan wisata DTW Jatiluwih, karena adanya laporan pelanggaran pembangunan. Karena kawasan Jatiluwih spesial menyandang status WBD dari Unesco," ungkap Asta Dharma ditemui saat sidak Rabu kemarin.
Ia menyebut pelanggaran pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan WBD Jatiluwih sejatinya telah diwarning oleh Unesco. Sehingga kedepan tidak adanya masif pembangunan disini, karena pelanggaran pembangunan sudah pasti akan berimbas terhadap pencabutan status warisan budaya dunia (WBD) tersebut.
"Nah tujuan kami secara bersama dengan anggota dewan lainnya, masyarakat di desa disini dan pemerintah berkomitmen supaya ingin tetap mempertahankan dan menyelamatkan Jatiluwih sebagai subak Warisan Budaya Dunia," tuturnya.
Asta Dharma menambahkan saat turun kali ini kenyataan memang benar adanya pelanggaran 13 titik pelanggaran pembangunan. Bahkan pihaknya menemukan satu bangunan yang tengah proses pembangunan melanggar sepadan jalan. Termasuk pula ada lahan produktif yang sengaja tidak ditanami padi, tetapi akan diuruk dengan tanah.
"Artinya ada akan muncul potensi alih fungsi lahan kembali, kalau semua dibiarkan seperti. Maka masif pembangunan disini Jatiluwih," ucapnya.
Ia menegaskan secara aturan, 13 pelanggaran pembangunan tata ruang yang ada di Jatiluwih. Yakni melanggar perda nomor 3 tahun 2023 sesuai dengan pasal 33 berada dikawasan perlindungan setempat. Kemudian pada pasal 37 ayat 2 berada pada kawasan tanaman pangan dan sesuai pasal 77 berada di kawasan WBD landskap budaya subak dan pura catur angga Batukaru.
"Setelah turun ini kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah pelanggaran pembangunan tata ruang yang khusus di berada di Jatiluwih," jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menambahkan selain 13 pelanggaran pembangunan tata ruang yang sudah berdiri. Pihaknya juga menemukan adanya potensi pembangunan restaurant yang membangun disepandan jalan. "Ini juga harus kami sikapi agar tidak yang lainnya ikut meniru," ucapnya.
Turun pihaknya sidak bersama anggota DPRD Tabanan adalah untuk memastikan apakah adanya pelanggaran kembali selain 13 pelanggaran pembangunan yang ada di kawasan Jatiluwih. Karena apa, 13 pelanggaran masih dalam proses penyelesaian pemerintah saat ini.
Hasil dari sidak ini nanti pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan OPD terkait. Tentunya langkah apa yang akan diambil terhadap 13 pelanggaran pembangunan di DTW Jatiluwih. Sehingga nanti ada rekomendasi pula dari DPRD Tabanan. "Yang pasti kami ingin menyelamatkan Jatiluwih agar tetap menjadi kawasan WBD," ujarnya.
Fakta lainnya yang terungkap di subak Jatiluwih. Mulai adanya pengurangan luas lahan pertanian. Hal itu pula disampaikan oleh Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika ketika bertemu dengan Dewan Tabanan.
Ia menyebut pada subak Jatiluwih telah mengalami penyusutan lahan pertanian. Dari awalnya 303 hektare luas lahan pertanian kini menjadi 270 atau berkurang sekitar 33 hektare.
Pengurangan lahan pertanian ini karena banyak faktor selain adanya pelanggaran pembangunan. Juga adanya kerusakan bendungan yang ada di Banjar Dinas Umakayu Jatiluwih.
Sehingga banyak lahan pertanian warga yang dulu produktif tidak bisa ditanami padi, karena kekurangan air untuk pengolahan lahan. Termasuk pula adanya lahan-lahan pertanian yang dimanfaatkan untuk kandang sapi.
"Harapan kami turunnya Dewan Tabanan sidak, bisa mencari solusi dan bekerjasama dengan masyarakat. Agar bisa menyelesaikan masalah pelanggaran pambangunan yang ada di Jatiluwih," jelasnya.
Kelestarian dan keselamatan Jatiluwih harus butuh komitmen bersama antara pemangku kebijakan dengan masyarakat.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar dan solusi terhadap pelanggaran pembangunan di Jatiluwih saat ini," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita