DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Belum selesai urusan pungutan wisatawan asing (PWA), kini ada wacana baru wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali disarankan untuk memiliki asuransi terlebih dahulu.
Hal ini guna mengcover jika sewaktu-waktu terdapat hal yang tak diinginkan saat berlibur di Bali. Terkait hal ini, Association of The Indoneisa Tour and Travel Agencies (ASITA) Provinsi Bali merespon positif.
Ketua Asita Provinsi Bali, I Putu Winastra berpendapat jika hal tersebut seharusnya memang perlu diterapkan. Hanya saja, hal ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut melibatkan semua pihak, termasuk para pelaku pariwisata.
”Saya kira, ini memang perlu kita diskusikan lebih lanjut. Ide itu bagus, tetapi kan harus juga ada. Ada payung hukum yang memayungi hal itu," katanya di Kuta, Badung beberapa hari lalu.
Lanjut dia, payung hukum diperlukan agar dalam penerapannya nanti tak menimbulkan kesalahpahaman.
”Sehingga tidak terjadi salah paham, salah mengerti dari pada ide yang disampaikan," ujarnya.
Menurutnya, bahwa skema wajib asuransi bagi wisatawan yang masih jadi wacana ini perlu pembahasan yang utuh.
Sementara di sisi lain, sebenarnya tak sedikit pula wisatawan mancanegara yang berlibur ke Bali telah memiliki asuransi yang diurus dengan inisiasi pribadi.
Baca Juga: PBNU Gaduh: Gus Yahya Dukung Dewan Perdamaian, Syuriyah Sebut Bukan Sikap Organisasi
Sehingga saat mereka mengalami kecelakaan, sakit dan peristiwa yang tak diinginkan selama berlibur di Bali bisa dicover oleh asuransi tersebut. Selain wistawan, perusahaan trevel besar di Bali juga telah memiliki asuransi khusus bagi para pengguna jasa.
”Contohnya, kami juga mengasuransikan seluruh produk-produk yang kami jual. Sehingga ketika ada masalah bisa dicover. Pernah 2 tahun lalu, kalau tidak salah ada wisatawan kami terjatuh di candi dase, kemudian patah. Akhirnya kami e bawa ke rumah sakit, jadi asuransi kami yang mengcover," tambahnya.***
Editor : M.Ridwan