Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Imigrasi Denpasar Pastikan Pekerja Asing di Boat Party Benoa Kantongi Dokumen Sesuai Aturan

Tim Redaksi • Minggu, 12 Juli 2026 | 22:10 WIB
BERIZIN: Suasana boat party di atas kapal yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Benoa, Bali. Puluhan wisatawan mancanegara tampak menikmati alunan musik elektronik yang dimainkan sejumlah DJ asing, Minggu (12/7/2026). Foto insert: Kantor Imigrasi
BERIZIN: Suasana boat party di atas kapal yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Benoa, Bali. Puluhan wisatawan mancanegara tampak menikmati alunan musik elektronik yang dimainkan sejumlah DJ asing, Minggu (12/7/2026). Foto insert: Kantor Imigrasi

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar angkat bicara terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dalam penyelenggaraan pesta di atas kapal pesiar The Shivanna, KM Dragon 130 yang bersandar di Pelabuhan Benoa, Minggu (12/7/2026).

Setelah melakukan pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), petugas memastikan tidak menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam acara tersebut.

Kepala Seksi Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Putu Suhendra, menjelaskan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengawasan tertutup di sekitar Benoa Check Point dan area kapal The Shivanna.

“Setelah tim Inteldak kembali dari kegiatan pulbaket dan pengawasan tertutup di Pelabuhan Benoa, ditemukan tujuh WNA yang berkegiatan dalam event party di atas kapal tersebut,” bebernya, Minggu (12/7/2026).

 Baca Juga: Lapor Pak! Boat Party Benoa Berujung Tanda Tanya, Izin EO dan Sejumlah DJ Asing Diduga Bermasalah

Lebih lanjut dijelaskan, dari ketujuh WNA itu, semuanya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan permit berkode C7A.

Ia menerangkan, kode izin C7A tersebut mengizinkan pemegangnya untuk melakukan aktivitas sebagaimana yang berlangsung dalam kegiatan tersebut.

Karena itu, hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian.

“Artinya, mereka diizinkan untuk berkegiatan seperti yang dilakukan dalam acara tersebut, sehingga tidak ditemukan indikasi pelanggaran dari ketujuh WNA tersebut,” pungkas Jubir  Putu Suhendra.

Sebelumnya, pesta mewah bertajuk Afrosonic All White Yacht Party yang digelar di atas kapal pesiar di Pelabuhan Benoa sempat menuai sorotan. 

 Baca Juga: Viral Beredar Video  Pengunjung Diusir, Begini Keterangan Pemilik Warung Pantai Blue Lagoon

Acara yang menghadirkan sejumlah EO dan DJ dan pengisi acara asing itu memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas penyelenggaraan serta kelengkapan dokumen keimigrasian para penampil.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kapal bertolak dari Pelabuhan Benoa sekitar pukul 17.30 Wita menuju perairan Nusa Dua dan kembali bersandar pada pukul 20.30 Wita. 

Kegiatan tersebut menawarkan berbagai hiburan, mulai dari pertunjukan musik elektronik, sajian kuliner, hingga atraksi tari api.

Sejumlah nama pengisi acara yang dijadwalkan tampil dalam rangkaian pesta tersebut di antaranya Chelsea Sloan, Tshegu, Gly, King Tanya, Septa, MC Topgun, DJ Takka, dan Selekta T.

Usai boat party berakhir, rangkaian acara dilanjutkan dengan Afrosonic All White Party di Midaz Bali, Seminyak.

Sebelum adanya klarifikasi dari pihak Imigrasi, keberadaan para WNA dalam acara komersial itu sempat memunculkan dugaan terkait kemungkinan pelanggaran izin tinggal dan izin kerja.

Aparat kepolisian yang melakukan pemantauan di lokasi saat itu menegaskan bahwa pengawasan terhadap aspek keimigrasian sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait.

 Baca Juga: Cek Fakta! Lelaki Australia Tewas di Ruang Detensi, Imigrasi Klaim Memiliki Riwayat Sakit dan Jalani Proses Deportasi

Dengan adanya hasil pengawasan dari Kantor Imigrasi Denpasar, dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap tujuh WNA yang terlibat dalam kegiatan boat party tersebut dipastikan tidak terbukti.

Meski demikian, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing dan penyelenggaraan acara internasional di Bali disebut tetap akan dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor : M.Ridwan
#KM Dragon 30 #The Shivanna #imigrasi denpasar