Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terkuak Percakapan Prof Antara Dalam Merekayasa Penerimaan Maba Unud Jalur Mandiri, Mainkan Mang!

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Senin, 23 Oktober 2023 | 06:45 WIB
TERKUAK: Rektor Unud Prof. Antara saat menuju tahanan Kejati Bali ke Lapas Kerobokan beberpa waktu lalu.
TERKUAK: Rektor Unud Prof. Antara saat menuju tahanan Kejati Bali ke Lapas Kerobokan beberpa waktu lalu.

DENPASAR, radarbali.id - Setelah menjalani sidang perdana usai ditahan, beberapa bukti, salah satunya isi pesan chat Whatsapp oleh para terdakwa mulai terungkap.

Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum melalu surat dakwaan yang dibacakan saat sidang yang berlangsung pada Jumat (20/10) lalu. Saat itu para terdakwa yakni Dr. Nyoman Putra Sastra,51, I Ketut Budiartawan,45, dan I Made Yusnantara,51 menjalani proses sidang.

Ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022 tersebut seperti diketahui, merupakan para pejabat di Universitas Udayana yang juga menjadi panita dalam penerimaan mahasiswa baru.

Tentu saja dalam kasus ini tidak hanya mereka bertiga yang terdakwa, orang nomor satu di Universitas Udayana yakni Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara tentu juga ikut andil dalam dugaan kasus tersebut. Mengingat kembali Prof.Antara memiliki berkas yang berbeda sehingga tentu memiliki jadwal sidang yang berbeda dengan ketiga terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap para terdakwa, salah satunya yang menarik perhatian ialah surat dakwaan yang ditujukan pada terdakwa Dr, Nyoman Putra Sastra.

Dalam surat dakwan terkuak obrolan melalui pesan WhatsApp antara terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra dengan Terdakwa Prof.Antara. Yang mana dapat disimpulkan dalam obrolan melalui pesan WhatsApp tersebut, mereka membahas mengenai rekayasa dalam hasil penerimaan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.

Mereka dikatakan telah bekerjasama melakukan rekayasa dalam hasil penerimaaan selsksi mahasiswa baru jalur mandiri melalui pesan whatsapp sejak tahun 2020 hingga 2021. Yang mana dalam percakapan Prof Antara diduga beberapa kali memerintah Dr. Nyoman Putra Sastra selaku kordinator pengolah data panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

“Bahwa pada seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022 Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, memerintah terdakwa untuk melulukan beberapa peserta seleksi jalur mandiri dengan cara mengitimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dari WhatsApp saksi Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, ke WhatsApp milik terdakwa,”ungkap jaksa Sefran Haryadi.  

Terinci, tanggal 17 Agustus 2020 jam 19:22:03 Wita saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp sebagai berikut “Mang yg ini coret dari daftar yg hrs diluluskan, krn sdh lulus SB”.

Selanjutnya pada jam 19:23:42 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa yang isinya “Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt”, kemudian pada jam 19:23:52 Wita terdakwa membalas pesan WhatsApp tersebut “Nggih Prof”, atas perintah tersebut selanjutnya terdakwa menggantikan kelulusan I Putu Darma Yoga dengan Nida Firhan dengan nomor peserta 120-09-01-00115 (SAINTEK). 

 

Tanggal 19 Agustus 2020 jam 16:28:23 Wita saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa “Mang ini prioritas 1, klrg senat” “tlg diusahakan sgr”, lalu pada jam 16:32:16 Wita Terdakwa menjawab “sudah Prof”, selanjutnya terdakwa merubah nilai peserta seleksi atas nama Anak Agung Ayu Mutiara Wikaputri (keluarga senat sesuai dengan perintah saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU ), kemudian pada jam 16:33:59  Wita terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.,  yang isinya “Sudah. Nilainya dibuat tinggi”, kemudian pada  16:35:21 Wita terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Dibuat peringkat 1”.

Tanggal 26 Agustus 2020 jam 10:25:19 Wita terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan  saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.,  yang isinya “Mang, menurut Bu Rektor, rot kelulusan Mandiri akn dimulai besok 27/8/2020 jam 13 di Rektorat, yakinkan semua list safe… suksme”, pada jam 10:25:48 Wita Terdakwa menjawab “Nggih Prof”, “Maaf kemarin langsung dipanggil… dan 3 Prodi sudah sy serahkan”, kemudian pada jam10:27:32 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., menanyakan kembali “Sdh Dlm posisi aman?”, pada jam 10:28:10 Wita Terdakwa menjawab “Sampun Prof.. sesuai list itu,".

 

Tanggal 27 Agustus 2020 jam 10:47:07 Wita terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan  Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., Isinya  “Mang, tlg dimasukan data-data ini. Ini non Kedokteran dari Anggota Senat”, kemudian pada jam 10:50:31 Wita Terdakwa menjawab “Nggih Prof. Ty cek”, lalu pada jam 11:10:38 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., menyampaikan “ya tlg diluluskan yang bukan kedokteran ini. Stl itu kita tutup”, “Padahal ini masih ada aliran permohonan, saya biarin sj nanti Rektor yang memutuskan”, kemudian pada jam 11:12:01 Wita terdakwa menjawab “Nggih begitu saja Prof…niki sudah dicetak sebagian besar”.

Tanggal 2 September 2020 jam 18:19:48 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan kepada  terdakwa yang isinya “Mang tlg luluskan 3 orang ini yg sebelumnya tdk lulus” “1 arsitek dan 2 manajemen” “asah udeg sj” (yang dalam bahasa Indonesia berarti siap habis habisan). 

 

Tanggal 8 September 2020 jam terdakwa menerima pesan melalui WhatsApp dari  saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Mang tlg diluskan ini punya nya P Gerry FEB lupa sy masukin list. Nyari Bhs Indonesia.”, kemudian terdakwa meluluskan Calon Mahasiswi atas nama Ni Komang Citra Pradnyandari.***

Editor : M.Ridwan
#rekayasa #jalur mandiri #Prof Antara #chat whatsapp #dana SPI unud