DENPASAR, radarbali.id – Salah seorang Kuasa Hukum Rektor Universitas Udayana, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU yakni, Nyoman Sukandia akhirnya buka suara.
Setelah sebelumnya banyak halangan ketika disinggung mengenai beberapa pernyataan yang dilontarkan klienya, akhirnya kini ia pun memberi tanggapan. Membahas mengenai dana SPI yang didepositokan, pihaknya mengatakan hal tersebut justru menguntungkan Kampus Universitas Udayana, dan tentu termasuk juga menguntungkan negara.
Nyoman Sukandia mengatakan bahwa Universitas Udayana sudah merupakan Badan Pelayana Umum (BPU), “Ini semi BPI ya, kalau badan hukumkan lain lagi, harus murni cari uang sendiri. Nah BLU ini harus punya rekening untuk BLU kan, ya karena setiap anggaran-anggaran melalui Dipa yang akan dieksekusi tentu harus masuk rekenung BLU dulu, ini tentu juga sepengetahuan Mentri Keuangan,”ungkapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Prof Antara : Titip Menitip Pasti Ada di Banyak Perguruan Tinggi, Sebut Jaksa Juga Nitip
Bahkan mendopisitokan Dana SPI baginya merupakan arahan dari Mentri Keuangan. “Kementerian Keuangan menyarankan tolong dana-dana Dipa yang akan dieksekusikan, kan gak mungkin langsung jalan, mesti ada proses pelelangan, dan proses tender yg rumit itu tolong katanya di depositokan,”tambahnya
Nantinya dana tersebut, setelah menjadi deposito, maka akan mengungungkan juga bagi bank, yang mana muncul bunga-bunga audit yang akhirnya memberikan beberapa kebutuhan yang dipake untuk beli kendaraan dinas. “Nah semua itu dibeli untuk barang milik negara.
Sayang sekali, kalo rektor diperlukan seperti itu (dipidana). Kemudian juga di serem-seremkan, dikatkan dinikmati bla-bla dalam dakwan itu. Padahal sepanjang itu barang milik negara dan demi kepentingan menunjang proses dalam menjalankan tugas gitu lo,”paparnya
Baca Juga: Satu Perbekel di Badung Maju Sebagai Bacaleg dari PDI Perjuangan, Sudah Melepas Jabatan?
Tentu baginya hal ini sama sekali tidak membuktikan bahwa klienya melakukn tindak pidana korupsi. Karena baginya tidak terdapat kerugian negara yang disebabkan dari mendepositokan dana SPI. Apalagi hal tersebut memang suruhan dari mentri keuangan bagi kampus. “Iya, ini arahan kementerian keuangan. Kalau di rekening korankan bunganya sedikit, kalau didepositokan bisa dapat 1/2 persen perbulanya. Potong ini itu lumayan mendapat bunga. Ini kan artinya meringankan beban keuangan pusat. Jangan ujuk-ujuk semua pidana, ujuk-ujuk dibilang korupsi,” protesnya.***
Editor : M.Ridwan