DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Bali terancam kekurangan guru karena guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajar di sekolah negeri.
Aturan baru tersebut diterbitkan oleh pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Penghapusan status guru honorer di sekolah negeri akan dimulai pada 2027. Maka, tenaga pendidik di sekolah negeri nantinya hanya diakui dalam tiga kategori resmi, yakni ASN, PPPK, dan skema paruh waktu yang diatur pemerintah.
Di Bali, tercatat sebanyak 631 tenaga guru honorer di tingkat SMA/SMK yang terdampak, terdiri dari 290 guru di SMAN, 319 guru di SMKN, dan 22 guru di SLBN.
Baca Juga: Resmi! Guru Non ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Ini Aturannya
Sedangkan tenaga kependidikan mencapai 570 orang, terdiri dari 322 di SMAN, 229 di SMKN, dan 19 di SLBN.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, memaparkan sumber pendanaan untuk guru honorer selama ini berasal dari dana BOSP dan komite.
Pengguna dana BOSP tercatat sebanyak 12 guru SMAN, 28 guru SMKN, dan 22 guru SLBN. Sementara itu, mayoritas masih didominasi dana komite atau masyarakat, yakni 273 guru SMAN dan 288 guru SMKN.
Tenaga administrasi juga sebagian besar dibiayai melalui dana BOSP, yakni 125 tenaga di SMAN, 67 di SMKN, dan 19 di SLBN. Sisanya dibiayai dengan dana komite (194 tenaga SMAN dan 158 SMKN), serta sebagian kecil dari sumber lainnya.
"Kami melakukan empat langkah strategis menghadapi kebijakan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Denpasar Ajukan 326 Formasi CPNS, Prioritas Guru Bahasa Bali dan Agama Hindu
Disdikpora Bali akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap jumlah guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, Gus Wesnawa selaku Kadisdikpora akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan 2027.
"Kami melakukan harmonisasi dalam tahapan perencanaan APBD 2027," ucapnya.
Terakhir, pihaknya akan menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan peta jalan pendidikan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Daerah perlu menyiapkan langkah transisi secara matang agar tidak mengganggu proses belajar mengajar," tegasnya.
Kendati merupakan kebijakan nasional, Gus Wesnawa mengaku tidak ingin gegabah dan memastikan proses penyesuaian akan dilakukan bertahap dengan tetap menjaga kualitas layanan pendidikan di sekolah negeri.***
Editor : M.Ridwan