Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sudah Tuntaskan Masalah Guru Honorer Lebih Awal, Ternyata Jembrana Masih Dibayangi Krisis 256 Tenaga Pendidik

Muhammad Basir • Senin, 4 Mei 2026 | 07:07 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa SD. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa SD. (gambar digital gemini/radar bali)

NEGARA, RadarBali.id – Kabupaten Jembrana berhasil melangkah lebih cepat dalam menata status tenaga pendidik sebelum larangan mempekerjakan guru honorer di sekolah negeri berlaku secara nasional pada 2027.

Baca Juga: Bali Krisis Guru: Tabanan Hanya Miliki 11 Guru Kelas TK

Saat ini, seluruh guru di sekolah negeri se-Jembrana telah resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Denpasar Krisis Guru: Ratusan Pensiun, Orang Tua Siswa Tanggung Gaji Honorer

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, menegaskan bahwa penataan ini sudah tuntas.

Baca Juga: Karangasem Krisis 1.000 Guru, Pemerintah Pusat Tawarkan Solusi Kilat Lewat Redistribusi

"Di lingkungan Diknas Jembrana sudah tidak ada lagi guru honorer atau kontrak. Semuanya sudah diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu," tegasnya.

Namun, keberhasilan penataan status ini bukan berarti tanpa masalah. Jembrana kini justru menghadapi tantangan kekurangan tenaga pendidik yang cukup signifikan, mencapai 256 orang. Kekurangan ini tersebar di jenjang PAUD/TK Negeri hingga SMP Negeri.

Untuk mengatasi celah tersebut, Pemkab Jembrana telah mengusulkan 80 formasi guru ASN berstatus PNS sesuai kuota dari pemerintah pusat untuk tahun 2026.

"Pengangkatan (honorer) memang dilarang, tetapi pengusulan formasi ASN baru tetap diperbolehkan. Kami berharap seluruh usulan ini disetujui agar kekurangan guru bisa ditekan secara bertahap hingga pelantikan di tahun 2027 nanti," tambah Anom.[*]

Editor : Hari Puspita
#krisis guru #pendidikan #pppk #disdikpora #guru honorer