Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Update TPG Kemenag 2026: Skema Bulanan, Syarat JTM, dan Nasib Lulusan PPG 2025

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 18 Mei 2026 | 13:41 WIB
imak update tunjangan guru Kemenag 2026 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis 132. Cek skema pencairan bulanan, nominal non-ASN, aturan ekuivalensi JTM di SIAGA Simpatika, dan dana PPG 2025.
imak update tunjangan guru Kemenag 2026 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis 132. Cek skema pencairan bulanan, nominal non-ASN, aturan ekuivalensi JTM di SIAGA Simpatika, dan dana PPG 2025.

 

RADAR BALI - Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis regulasi terbaru mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun anggaran 2026.

Aturan teknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026, yang menjadi komitmen pemerintah dalam mempercepat birokrasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pendidik, baik Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) maupun guru madrasah.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang terus mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan keagamaan melalui jaminan hak-hak finansial yang tepat waktu.

Skema Baru: Pencairan Bulanan

Satu perubahan paling signifikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026 adalah komitmen penataan birokrasi, di mana TPG kini diarahkan untuk dicairkan setiap bulan.

Kebijakan ini menggeser pola triwulan yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Melalui percepatan administrasi digital, sistem pengawasan berlapis diperketat agar dana dapat langsung masuk ke rekening guru secara konsisten sebulan sekali demi menjaga stabilitas ekonomi para tenaga pendidik.

Rincian Besaran Tunjangan Berdasarkan Kategori

Nominal tunjangan yang disalurkan dibedakan berdasarkan status kepegawaian dan kualifikasi guru:

Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK): Menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok bulanan, disesuaikan dengan pangkat, golongan, masa kerja, atau Surat Keputusan (SK) Berkala terakhir.

CPNS Bertaraf Sertifikasi: Berhak mendapatkan alokasi tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a dengan perhitungan masa kerja 0 tahun.

Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing: Memperoleh pembayaran tunjangan fungsional setara dengan 1 kali gaji pokok PNS, didasarkan pada penyetaraan golongan yang tercantum dalam SK inpassing-nya.

Guru Non-ASN yang Belum Inpassing: Sesuai dengan kebijakan penyesuaian yang didorong oleh Menteri Agama, tunjangan profesi untuk kategori ini diupayakan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Kepastian Anggaran untuk Lulusan PPG 2025

Kabar baik juga datang bagi para guru agama dan madrasah yang baru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025. Bagi yang telah mengantongi Nomor Registrasi Guru (NRG), hak atas tunjangan profesi resmi berjalan terhitung mulai Januari 2026.

Untuk daerah yang alokasi anggarannya belum terakomodasi dalam APBN reguler awal tahun, Kemenag pusat telah memproses Anggaran Biaya Tambahan (ABT) ke Kementerian Keuangan.

Saat ini dana ABT tersebut sudah disetujui, masuk ke dalam DIPA Kemenag pusat, dan sedang didistribusikan ke satuan kerja (satker) di tingkat daerah melalui revisi anggaran.

Validasi Ketat Melalui Aplikasi SIAGA dan Simpatika

Agar hak tunjangan tidak tertunda atau gugur di tengah jalan, juknis mewajibkan guru mematuhi validasi digital secara ketat. Dua indikator utama kelayakan meliputi:

Predikat Kinerja Minimal "Baik": Evaluasi kinerja tahun berjalan menjadi syarat mutlak. Guru yang hasil penilaian kinerjanya di bawah predikat "Baik" otomatis terkunci oleh sistem dan tidak dapat mengajukan pencairan.

Pemenuhan Beban Kerja (24–40 JTM): Guru diwajibkan memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka per minggu.

Ketentuan Tugas Tambahan dan Ekuivalensi Jam Mengajar

Jika Jam Tatap Muka di sekolah induk belum mencukupi batas minimal 24 JTM, juknis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026 memberikan solusi berupa ekuivalensi dari tugas tambahan yang diakui secara sistem, antara lain:

Wali Kelas: Dihitung setara dengan 4 JTM.

Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS): Dihitung setara dengan 2 JTM.

Pembina Kerohanian Islam (Rohis): Dihitung setara dengan 4 JTM.

Guru Piket Mingguan: Dihitung setara dengan 1 JTM.

Kegiatan Tuntas Baca Al-Qur'an (TBQ): Kegiatan pembelajaran membaca Al-Qur'an di luar jam resmi diakui maksimal hingga 6 JTM.

Pengurus Aktif KKG/MGMP: Kontribusi aktif dalam Kelompok Kerja Guru atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran juga diakui untuk membantu pemenuhan beban kerja.

Bagi guru yang seluruh datanya telah tervalidasi berwarna hijau di aplikasi SIAGA atau Simpatika, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan diterbitkan secara otomatis untuk memulai proses transfer dana ke rekening masing-masing.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Tunjangan Profesi Guru Kemenag #Keputusan Dirjen Pendis 132 Tahun 2026 #Aplikasi SIAGA Simpatika #Ekuivalensi JTM Guru Agama #pencairan TPG bulanan