RADAR BALI - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencatat terdapat 122 program studi (prodi) yang ditutup sepanjang tahun 2026.
Penutupan ratusan prodi tersebut murni berdasarkan usulan dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) penyelenggara, bukan atas inisiatif sepihak dari pemerintah.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (3/6/2026).
Daftar Prodi Terbanyak yang Ditutup
Dari total 122 prodi yang dihapus, terdapat 11 prodi yang mencatatkan angka penutupan paling banyak. Tidak ada prodi kependidikan dalam daftar tersebut.
Berikut adalah beberapa prodi yang paling banyak ditutup:
D3 Kebidanan
D3 Manajemen Informatika
D3 Akuntansi
D3 Teknik Komputer
S1 Manajemen Retail
D3 Keuangan dan Perbankan
D3 Keperawatan
S1 Matematika
Sepi Peminat hingga Rebranding
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan bahwa penurunan jumlah mahasiswa menjadi salah satu faktor utama sebuah prodi diusulkan untuk ditutup.
Namun, di luar masalah penurunan peminat, banyak kampus yang sengaja menutup prodi lama untuk menggantinya dengan program yang dinilai lebih atraktif dan relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
"Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya. Seperti misalnya sebelumnya Matematika menjadi Aktuaria, karena ketika lulusan Aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri," jelas Brian.
Contoh lain yang jamak ditemui adalah restrukturisasi pada jurusan rumpun teknik.
Prodi seperti Teknik Elektro kini banyak dikembangkan dan dialihkan substansinya menjadi program studi yang lebih spesifik dan implementatif, seperti Artificial Intelligence (AI), Machine Learning, atau Robotics.
Evaluasi Berkala
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian ini diserahkan kembali kepada otoritas kampus. Kemdiktisaintek meminta Badan Kerja Program Studi di setiap perguruan tinggi untuk melakukan evaluasi berkala setiap 3 hingga 4 tahun sekali.
Evaluasi ini bertujuan untuk memetakan apakah kurikulum fundamental masih relevan atau harus mulai bergeser ke arah yang lebih aplikatif sesuai perkembangan zaman.
Terkait legalitas penghapusan, kementerian hanya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) resmi jika memenuhi dua ketentuan utama, yakni usulan resmi dari pihak kampus yang bersangkutan atau berdasarkan sanksi akibat pelanggaran berat yang dilakukan oleh penyelenggara perguruan tinggi.
Pemerintah menekankan bahwa langkah yang diambil sebenarnya bukan mematikan jurusan, melainkan mendorong transformasi substansi pembelajaran agar lulusan perguruan tinggi dapat terserap optimal oleh dunia kerja.***
Editor : Ibnu Yunianto