DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Universitas Terbuka (UT) Denpasar resmi mengembalikan aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang dipinjam sejak era Gubernur Made Mangku Pastika pada tahun 2007 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007 berlokasi di Jalan Gurita, Kecamatan Denpasar Selatan.
Tidak hanya mengembalikan lahan seluas kurang lebih 1.975 meter persegi, UT juga menyerahkan gedung beserta perlengkapan peralatannya kepada Pemprov Bali.
Pengembalian aset secara resmi dilakukan oleh Rektor UT Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si. dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung UT di Jalan Sesetan.
Dalam sambutannya, Prof. Ali mengucapkan terima kasih karena Pemerintah Provinsi Bali memberikan izin pemanfaatan tanah inventaris di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, untuk lokasi Sekretariat UPBJJ-UT Denpasar.
Kepercayaan itu kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 028/2518/PPA.Aset tanggal 21 April 2015, dengan masa pinjam lima tahun sampai dengan 21 April 2020, dan selanjutnya diteruskan melalui perpanjangan kerja sama pada tahun 2021.
Di atas lahan tersebut, Universitas Terbuka membangun dan mengembangkan gedung seluas sekitar 1.106 meter persegi pada tahun 2008 yang didukung Izin Mendirikan Bangunan Nomor 02/52/187/DS/DP/2010 tanggal 11 Januari 2010.
"Di tempat inilah pelayanan pendidikan jarak jauh UT tumbuh bersama masyarakat Bali dan ikut memperluas akses pendidikan tinggi," terang Prof. Ali.
Secara khusus, Prof. Ali juga mengucapkan terima kasih atas jasa Gubernur Bali Wayan Koster yang ikut mendirikan UT saat duduk di Komisi X DPR RI.
Pada tahun 2024, UT Denpasar telah menempati gedung baru di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Perpindahan tersebut menandai perkembangan kapasitas layanan UT Denpasar sekaligus membawa konsekuensi tata kelola aset yang harus diselesaikan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
"Seiring berakhirnya pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali, UT mengambil langkah untuk mengembalikan hak pemanfaatan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dan, melalui mekanisme hibah, menyerahkan gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin milik UT yang berada di dalamnya," terang Prof. Ali.
Objek hibah yang diserahterimakan mencakup 1 unit gedung dan bangunan dengan nilai perolehan Rp4.148.127.000 serta 169 unit peralatan dan mesin dengan total nilai perolehan Rp746.159.250.
Dengan demikian, total nilai perolehan Barang Milik Universitas Terbuka yang dihibahkan mencapai Rp4.894.286.250.
Peralatan dan mesin tersebut meliputi perangkat AC, backdrop, exhaust fan, layar proyektor, lemari, meja dan workstation, meja resepsionis, perkakas, rak kayu, serta sketsel ruangan, dalam kondisi baik dan rusak ringan sesuai hasil inventarisasi.
"Bapak Gubernur dan hadirin yang kami hormati, hari ini kita menyerahkan kembali hak pemanfaatan tanah kepada Pemerintah Provinsi Bali sekaligus menyerahkan melalui hibah gedung, bangunan, serta peralatan dan mesin milik UT.
Namun yang tidak pernah kita serahkan adalah komitmen untuk terus bekerja bersama.
Semoga kemitraan UT dan Pemerintah Provinsi Bali semakin kuat dan terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat, pembangunan daerah, dan kemajuan pendidikan Indonesia," tutupnya.
Sementara itu dalam pidatonya, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi dedikasi UT Denpasar yang ternyata gedungnya memanfaatkan lahan Pemprov pada tahun 2007 yang diresmikan pada tahun 2008 oleh gubernur terdahulu, Made Mangku Pastika. Tidak hanya acara seremoni, Koster turut memeriksa langsung ke Jalan Gurita.
"Tadi saya sudah melihat gedungnya, itu masih sangat layak, tinggal rapi-rapi dikit ya, sudah bisa dipakai lagi. Jadi nilainya tadi kalau nggak salah 4,89 miliar.
Terima kasih kepada Bapak Rektor atas hibah asetnya yang akan sangat bermanfaat bagi Pemprov Bali di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maupun juga menjalankan organisasi pemerintahan," jelas Koster.
Selanjutnya, Kepala BPKAD Ketut Maduyasa menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk peruntukannya. Pihak Pemprov Bali akan segera melakukan penataan dan perbaikan sehingga segera dapat difungsikan.
"Nanti akan kami bahas apa yang akan kita tugaskan di situ. Apakah perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali bisa ditempatkan di sana untuk menjalankan tugas pemerintahan Provinsi Bali," bebernya.
Editor : Rosihan Anwar