DENPASAR, radarbali.id - Apes dialami Pemuda Imannuel DN, 21. Bercanda dengan teman sendiri dengan teriak kata "Bangsat" malah orang lain tersinggung. Alhasil, pemuda ini di dianiaya dan di keroyok empat pria dewasa yang sedang pesta miras di lokasi.
Kejadian berlangsung di Rental Play Station (PS), Jalan Taman Pancing Timur, Desa Pamogan, Denpasar Selatan. Para pelaku diamankan Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00.
"Motifnya salah paham saja, Imannuel mengeluarkan kata maki dan tujuannya untuk teman, namun para lelaki yang sementara pesta miras itu tersinggung," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (26/10/2023).
Dijelaskan, peristiwa ini bermula ketika Imannuel janjian bertemu dengan temannya di Kuta, Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00.
Ternyata temannya ditinggal pergi oleh temannya ke PS Taman Pancing. Kemudian Imannuel nyusul ke rental PS tersebut. Sesampainya disana dia mengatakan pada temannya, "Bangsat key dik, gak bilang bilang main PS," sepertu itu candaanya dengan teman sapaan Dik. Di sana, terdapat tujuh orang pria dewasa sedang pesta minum, persis di depan rental PS.
Tersinggung dengan bahas kasar itu. Empat orang, diantaranya Ferdi Fernandes Bola, 30, asal Serubeba, Rote Timur, Dephy Yakobus Meka, 32, dari Jalan Timur Raya Kelapa Lima, Kupang. Abraham Oan, 31, asal Oeboloklain Rondalusi Rote Timur NTT. Dan Rendi Ronaldo Alle, 33, asal Belimbing, Kota Lama, Kupang, menghampiri anak ini (korban).
Tanpa basa basi, para pria mabuk ini kemudian memukul dan menendang korban pada bagian kepala, muka dan perut korban, secara bersama-sama. Atas kejadian tersebut, Imannuel melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan. Berdasarkan LP / 162 / X / 2023 / SPKT/POLSEK DENSEL/RESTA DPS/BALI, tanggal 24 Oktober 2023, empat orang dewasa ini diamankan.
"Korban dan pelaku, sama-sama asal NTT. Kami amankan empat lelaki ini setelah mendapatkan laporan. Mereka diamankan tanpa perlawanan di kosan masing-masing pada malam hari," tambahnya.
Mereka sudah berstatus tersangka dan di tahan. "Pelaku secara bersama sama melakukan pemukulan dan menendang korban pada bagian perut, muka dan kepala. Mereka dikenakan pasal 351 dan 170 yakni 7 tahun penjara," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan