Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gila! Motor Terbengkalai di Bandara, Biaya Parkir Paling Tinggi Rp74 Juta

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Selasa, 5 Desember 2023 | 04:00 WIB

 

 
TAK DIURUS: Deretan sepeda motor di parkiran Bandara Ngurah Rai ini sudah lama tak diambil pemiliknya, sedang bandara menerapkan tarif progresif.
TAK DIURUS: Deretan sepeda motor di parkiran Bandara Ngurah Rai ini sudah lama tak diambil pemiliknya, sedang bandara menerapkan tarif progresif.
 
MANGUPURA, radarbali.id - Viral alias tersebar luas di sosial media video yang menampilkan kondisi kendaraan roda dua atau motor yang terbengkalai di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kendaraan tersebut nampak berjejer dan sudah usang.
 
PGS. General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iwan Novi membenarkan bahwa masih banyak kendaraan roda dua yang ditinggalkan pemiliknya.
 
"Dapat kami sampaikan bahwa lokasi parkir sepeda motor pada video tersebut ada di lantai 3 parkir bertingkat roda dua yang berada di sebelah utara terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai," tuturnya, kemarin (4/12/2023).
 
Baca Juga: Temui Influencer dan Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia, Cawapres Gibran: Work Life Balance Harus Ditekankan!
 
Jumlahnya pun tak sedikit, per bulan Oktober 2023 tercatat lebih dari 100 kendaraan yang ditinggal di parkiran.
 
"Periodenya bervariasi, dari tujuh tahun hingga tiga bulan. Biaya parkir tertinggi adalah kendaraan yang masuk area parkir dari (5/7) tahun 2016 dengan estimasi biaya parkir sebesar kurang lebih Rp74 juta rupiah," sambungnya.
 
Untuk diketahui, mekanisme layanan parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada dasarnya tidak memungkinkan pihak bandara untuk mengetahui pemilik kendaraan bermotor tersebut.
 
Baca Juga: Solusi Atasi Sampah di Hulu, Bupati Giri Prasta Resmikan TPST 3R Desa Jagapati
 
Namun saat ini pihaknya sudah mengupayakan kerja sama dengan instansi yang berwenang untuk mencari tahu kepemilikan dari kendaraan bermotor tersebut.
 
"Saat ini kami memiliki MoU dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Dengan petunjuk dan arahan dari Tim Bidang Perdata & TUN Kejaksaan Tinggi Bali, kami sedang mengkaji mekanisme yang tepat untuk penanganan kendaraan bermotor roda dua yang ditinggalkan tersebut," kata Iwan.
 
Ia pun mengimbau agar pihak yang merasa memiliki motor yang belum diambil di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai agar dapat menghubungi pihak pengelola parkir yakni Angkasa Pura Support. ***
Editor : M.Ridwan
#parkir progresif #motor #bandara ngurah rai #terbengkalai #tarif parkir