SINGARAJA, Radar Bali - Ada saja turis bandel semaunya. Kali ini warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia berinisial BG, 41, dipulangkan paksa alias deportasi.
Dia dipulangkan pada Kamis (20/2/2025). Wisatawan pria tersebut harus kembali ke negaranya, akibat melanggar peraturan pendakian Gunung Agung.
Diketahui BG melakukan pendakian ke Gunung Agung, Kabupaten Karangasem dan ditangkap petugas Imigrasi Singaraja pada Sabtu (15/2/2025). Padahal pengelola setempat telah menghimbau WNA Norwegia itu, untuk tidak mendaki tanpa pemandu lokal.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem.
Namun BG melakukan upaya untuk mengelabui petugas setempat. Lucunya, ia sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap mengabaikannya.
Akhirnya WNA tersebut diamankan oleh petugas Penindakan Keimigrasian Imigrasi Singaraja, berdasarkan laporan dari otoritas setempat.
”Setelah laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan WNA Norwegia itu, untuk diperiksa lebih lanjut di kantor Imigrasi Singaraja,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan pada Senin (24/2/2025) siang.
Berdasarkan pemeriksaan, WNA Norwegia itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (2/2/2025). BG diketahui pemegang visa kunjungan saat kedatangan/Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 3 Maret 2025.
Namun ia harus pulang ke negaranya lebih awal, karena melanggar SE yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Padahal di lapangan, sudah jelas ada baliho himbauan di kawasan pendakian Gunung Agung, sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, akibat mendaki tanpa pemandu.
Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA, yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian.
”WNA Norwegia berinisial BG dideportasi pada 20 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AirAsia X Berhad nomor penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Deportasi ini didampingi ketat tim Imigrasi Singaraja,” tandasnya.
Di tahun 2025, Imigrasi Singaraja sudah mengusir dua orang WNA yang melanggar aturan pendakian Gunung Agung. Sebelum BG, ada KES, 31, WNA Jerman yang ditangkap Imigrasi Singaraja pada Jumat (17/1) di Pos Pendakian Gunung Agung. Ia dideportasi Rabu (22/1) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. [*]
Editor : Hari Puspita