DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pelayaran Kapal Ikan bendera Tiongkok Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT), berkasus di perairan Bali. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena berlayar secara ilegal, Kamis 8 Mei 2025.
Kemudian dilakukan konferensi pers dan pelimpahan perkara kepada Polairud, dipimpin langsung oleh Dirjen KKP dan instansi terkait yang dihadiri oleh Polairud, TNI AL, Bea Cukai, Pelindo, Bakamla, berlangsung jumpa pers di dermaga Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (12/5/2025).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal berukuran panjang kurang lebih 50 meter berbendera Cina itu disergap petugas menggunakan kapal Paus 01 saat berlayar secara ilegal ke arah perairan Bali di selatan Jawa Timur. Di dalam kapal itu terdapat enam orang awak yang semuanya asal Tiongkok.
Baca Juga: Tangkal Bahaya Premanisme Meluas, Ketum GP Ansor Galang Kolaborasi dengan Pecalang
"Ke-enam orang laki-laki itu bersama dengan kapal dibawa ke Pelabuhan Benoa untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya, Pung Nugroho Saksono, saat gelar jumpa pers di dermaga Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (12/5)
Dijelaskan, tiga hari sebelumnya pergerakan kapal tersebut diawasi secara ketat oleh petugas. Informasi dari pusat pengendalian (Command Center) KKP kapal ini pergerakannya tidak wajar dari laut lepas (high seas) Samudera Hindia menuju perairan Bali. "Kapan ini berlayar di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)," kisahnya.
"Atas kecurigaan dari pergerakannya itu, ia perintahkan KP Paus untuk melakukan pencegatan (intercept) dan melakukan penghentian untuk pemeriksaan," tambah, Nugroho didampingi pejabat dari instansi terkait seperti kepolisian, TNI AL, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, Distrik Navigasi, dan lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan, di atas kapal ginakan bendera Tiongkok, ditemukan enam orang laki-laki berkebangsaan Tiongkok sebagai awak. Kapal tersebut menggunakan bendera Cina. Sementara hasil pemeriksaan dokumen di atas kapal ditemukan sertifikat kebangsaan kapal penangkap ikan.
Juga surat tanda kepemilikan kapal perikanan, surat izin penangkapan ikan, serta sertifikat keselamatan kapal penangkap ikan laut domestik. Semua dokumen itu diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China. Hasil pemeriksaan juga ditemukan kondisi kapal ikan yang tidak seperti kapal ikan pada umumnya.
Banyak sekat-sekat akomodasi kamar yang difungsikan untuk mengangkut orang. Itu membuat kapal ikan ini dicurigai diperuntukkan untuk kegiatan kejahatan lainnya. Selain itu, diduga kuat kapal Yue Lu Yu 28359 berganti-ganti nama untuk mengelabui pantauan satelit, salah satunya dengan nama kapal FV 2508.
Baca Juga: Hasil Serie A: Sikat David de Gea, Bek Timnas Jay Idzes Bawa Venezia Keluar dari Zona Degradasi
"Dari dokumen, peruntukannya untuk kapal penangkapan ikan, tetapi tidak melakukan penangkapan ikan," kisahnya. Bahkan saat pemeriksaan, tidak ditemukan satu ekor ikan pun di dalamnya. Justeru di dalam kapal ini ditemukan 20 kamar yang bisa ditempati oleh ratusan orang.
Sampai kemarin petugas masih belum bisa menyimpulkan motif dari kapal tersebut masuk secara ilegal di perairan Indonesia. Keenam awak kapal saat dimintai keterangan lebih banyak mengaku tidak tahu.
"Para awak kapal ini berlayar ke perairan Indoensia mencari nelayan untuk beli ikan. Namun keterangan dari para awak kapal ini perlu didalami," kilahnya. Mereka mengaku disuruh orang dan diupah sekitar Rp 40 juta.
"Namun kuat dugaan, puluhan kamar di dalam kapal kapal ini bisa dicurigai melakukan aktivitas perdagangan orang, juga permaknan BBM," duganya. Lebih lanjut dikatakannya, pada saat bermanuver beberapa hari sebelum masuk perairan Indonesia kapal tersebut sempat berkomunikasi dengan agen perdagangan BBM dan agen tersebut mengarahkannya ke Bali.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Edi Purnomo menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, tidak ditemukan unsur pelanggaran di bidang perikanan.
Dikarenakan tidak terdapat alat penangkap ikan maupun hasil tangkapan di atas kapal. Namun disisi lain diduga kuat adanya pelanggaran di bidang pelayaran maupun keimigirasian.
Baca Juga: Steven Wongso dan Arafah CLBK padahal Sempat Putus Tanpa Alasan Jelas!
"Namun diduga kuat terdapat pelanggaran ketentuan lainnya, yaitu pelanggaran pelayaran dan imigrasi,” ungkap Edi. Selanjutnya Pangkalan PSDKP Benoa melakukan koordinasi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali.
Tentunya dengan instansi lainnya dengan melakukan gelar perkara untuk tindak lanjut tindak pidana selain tindak pidana perikanan. “Hasil gelar perkara maka proses hukum FV Yue Lu Yu 28359 ini dilimpahkan dari Pangkalan PSDKP Benoa kepada Dit Polairud Polda Bali gunaproses hukum lebih lanjut,” pungkas Edi.***
Editor : M.Ridwan