Ada -ada saja, kelakuan turis yang satu ini. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Estonia berinisial PM, 47, harus diamankan Imigrasi Singaraja pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di Pura Ulun Danu Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
INI benar-benar mengagetkan warga sekitar. Kondisinya yang memprihatinkan, dan dikhawatirkan melukai diri sendiri serta masyarakat sekitar.
Perbekel Desa Pancasari, I Wayan Komiarsa mengungkapkan, kalau PM sejatinya bukan wisatawan yang buruk. Malah WNA Estonia itu peduli dengan lingkungan.
Dia dikenal suka aktif bersih-bersih sampah. Antara lain dilakukan di Pura Ulun Danu Buyan saat odalan. Masyarakat pun terbuka dengannya. Bahkan kerap diajak makan bersama, salah satunya saat odalan.
Bule laki-laki itu diketahui tinggal di sekitar Pura Ulun Danu Buyan dengan mendirikan tenda alias ngecamp. Tendanya pun disewa dari masyarakat.
Perbekel Komiarsa menyebut PM juga tidak pergi kemana-mana, hanya berada di sekitar tempatnya tinggal sementara.
”Awalnya bagus, tapi belakangan kok begini. Setelah kami tanya dan cek, ternyata sudah kehabisan bekal dan overstay. Sehingga kami khawatir, bukan resah. Khawatir akan keselamatannya dan mengganggu orang lain,” ujarnya dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025) pagi.
Dilanjutkan Komiarsa, ulah PM sebenarnya tidak ada merugikan masyarakat. Bahkan menyewa tenda pun dia membayar, meski belakangan ini kurang lancar akibat kehabisan bekal.
Pemerintah Desa Pancasari akhirnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, agar dapat dilakukan penanganan terhadap WNA 47 tahun itu.
Ini dilakukan agar penyelesaiannya dapat berjalan sesuai dengan prosedur. Utamanya agar tidak ada tindakan-tindakan yang malah merugikan.
”Karena kehabisan uang, stres ada gangguan pikiran, minum alkohol, lalu menangis pinggir jalan. Kami koordinasikan dengan Imigrasi Singaraja untuk diamankan, bukan penangkapan,” tambah perbekel Desa Pancasari.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, kalau PM diamankan berdasarkan pengaduan masyarakat, pemilik camp, serta perbekel Desa Pancasari. Sehingga pihaknya langsung meluncur, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata WNA Estonia sudah melewati masa tinggalnya alias overstay selama sepuluh hari. Bahkan yang bersangkutan juga tidak sanggup membayar denda pelanggaran izin tinggalnya.
PM diketahui ia masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sejak 3 April-2 Mei 2025.
”Yang bersangkutan dalam kondisi pengaruh alkohol. Saat ini WNA tersebut dalam detensi Kantor Imigrasi Singaraja, untuk menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ujar Hendra. [*]
Editor : Hari Puspita