DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di sektor perikanan. Sebanyak 21 awak kapal perikanan (AKP) KM Awindo 2A diduga menjadi korban penyekapan dan eksploitasi di Pelabuhan Benoa, Bali.
Kasus ini kuat dugaan dibekingi aparat dan kini tengah didampingi oleh Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP). Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 23 Agustus 2025.
Kuasa Hukum korban dari TANGKAP, Siti Wahyatun, mengungkapkan bahwa para korban yang berusia 18 hingga 47 tahun direkrut melalui media sosial Facebook oleh sejumlah calo dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Depok hingga Cilacap.
Mereka dijanjikan bekerja sebagai AKP dengan gaji Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, kasbon Rp5 juta hingga Rp6 juta, serta fasilitas tanpa potongan. Namun, sebagian lainnya justru dijanjikan posisi kerja yang berbeda, seperti di Unit Pengolahan Ikan (UPI) atau kapal penampung (collecting), bahkan ada yang tidak mendapatkan penjelasan sama sekali.
Alih-alih menepati janji, para korban justru ditempatkan di kapal cumi dengan gaji hanya Rp35 ribu per hari atau Rp1.050.000 per bulan. Sebelum diberangkatkan ke Benoa, mereka terlebih dahulu ditampung di Pekalongan, Jawa Tengah.
Setibanya di Bali, mereka langsung ditempatkan di KM Awindo 2A tanpa akses ke darat. Para korban dipaksa bekerja tanpa alat pelindung, diberi konsumsi yang tidak layak, dan dibebankan utang Rp2,5 juta kepada calo. Identitas dan telepon genggam mereka turut disita.
"Bahkan, saat salah satu korban mengalami cedera, ia harus memohon-mohon agar diizinkan berobat ke darat karena kapal berada jauh dari pantai," ungkap Siti Wahyatun dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa, 9 September 2025.
Yang mengejutkan, para korban mengaku sempat didatangi oknum aparat Polairud bersama calo yang mendata dan memotret mereka. Dua hari kemudian, mereka dipaksa menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) tanpa diberi kesempatan untuk membaca isi kontrak. Ironisnya, dalam PKL, gaji tertulis sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Bali, namun kenyataannya para pekerja hanya dijanjikan Rp35 ribu per hari.
"Makanan mereka pun jauh dari layak. Dalam satu hari hanya ada dua kali makan berupa nasi dengan enam bungkus mi sayur untuk dibagi ke 30 orang," tambah I Gede Andi Winaba, Kuasa Hukum dari TANGKAP.
Atas temuan ini, TANGKAP mendesak negara untuk bertindak tegas, termasuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap agen perekrut, perusahaan, dan dugaan keterlibatan oknum aparat. TANGKAP juga menuntut jaminan perlindungan hukum, pemulihan menyeluruh, serta kompensasi bagi seluruh korban.
Lebih lanjut, mereka meminta agar mekanisme pengawasan perekrutan tenaga kerja perikanan diperkuat dan penegakan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Awindo International yang diduga terlibat. Pemerintah daerah juga diminta segera menyusun regulasi khusus untuk melindungi pekerja perikanan agar praktik TPPO serupa tidak kembali terulang.
"Kasus ini menjadi sorotan serius karena mengungkap adanya dugaan rantai panjang keterlibatan perusahaan, agen perekrut, hingga aparat dalam praktik dugaan perdagangan orang di sektor perikanan yang selama ini sulit diberantas," pungkasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menegaskan bahwa meskipun puluhan korban telah dipulangkan, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Polda Bali memastikan setiap laporan dari korban akan ditindaklanjuti secara serius.
"Proses untuk para tersangka sudah berjalan. Seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2025.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja migran dan awak kapal, untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di sektor perikanan. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan TPPO ini akan diusut tuntas tanpa pandang bulu. "Kami sedang melakukan pengembangan," tutup Juru Bicara (Jubir) Polda Bali.***
Editor : M.Ridwan