Radar Bali.id – Praktik kejahatan narkotika kembali membuat geger. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah clandestine laboratory (laboratorium gelap) pembuat narkotika jenis sabu yang beroperasi di salah satu unit apartemen mewah di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi senyap yang dilakukan BNN, dua orang pelaku berhasil diringkus. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang berperan sebagai peracik atau "koki" sabu.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam keterangan persnya pada Sabtu (18/10/2025), mengungkapkan bahwa pabrik sabu rumahan ini berlokasi di unit apartemen yang berada di lantai 20.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kerja sama yang solid antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Modus Canggih: Ekstrak Obat Asma hingga Pemasaran Online
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengintaian yang intensif oleh tim BNN. Setelah memastikan unit apartemen tersebut dijadikan tempat produksi sabu, tim BNN langsung melakukan penggerebekan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB.
Dua pelaku yang diamankan berinisial IM dan DF, dengan peran masing-masing:
- IM (Koki/Peracik): Bertugas meracik bahan-bahan kimia menjadi sabu. IM diketahui adalah residivis kasus narkotika yang keahlian meraciknya didapatkan secara otodidak, bahkan sempat belajar dari seorang buronan BNN berinisial JN.
- DF (Marketing/Pemasar): Berperan sebagai pihak yang memasarkan dan mendistribusikan sabu hasil produksi tersebut.
Komjen Pol Suyudi menyebutkan bahwa modus operandi sindikat ini tergolong canggih dan tidak biasa. Para pelaku tidak menggunakan bahan baku prekursor narkotika konvensional, melainkan dengan mengekstrak kandungan dari obat-obatan untuk asma.
"Pelaku telah menggunakan sekitar 15.000 butir pil asma yang diekstrak untuk menghasilkan sekitar satu kilogram Ephedrine murni, bahan dasar pembuatan sabu," jelas Komjen Pol Suyudi. Selain itu, seluruh peralatan laboratorium dan bahan kimia yang dibutuhkan dibeli oleh pelaku secara daring (online).
Enam Bulan Beroperasi, Raup Keuntungan Miliaran
Berdasarkan pemeriksaan, pabrik sabu rumahan ini diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Selama periode tersebut, para pelaku diestimasi telah meraup keuntungan fantastis, yakni mencapai Rp1 miliar.
Untuk pemasaran, pelaku DF menggunakan cara tertutup melalui media sosial atau daring, dengan sistem transaksi cash on delivery (COD) atau sistem tempel (pick-up point).
“Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli dibawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan,” tambah Komjen Pol Suyudi.
Dari lokasi penggerebekan, BNN berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk sabu dalam bentuk cair dan padat dengan total berat sekitar satu kilogram, serta beragam bahan kimia dan peralatan laboratorium.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1).
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati.[*]
Editor : Hari Puspita