DENPASAR, Radar Bali.id- Masyarakat Bali yang tergabung dalam Koalisi MUAK (Masyarakat untuk Adili Kejahatan HAM) menggelar doa bersama di Pura Dharma Praja Udiana Kantor DPRD Bali agarIndonesia terhindar dari kejahatan pelanggaran HAM.
Doa bersama ini dilatarbelakangi atas diusulkannya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat selama 32 tahun memimpin Indonesia, pada Jumat (7/11/2025).
Koalisi MUAK menyampaikan lima butir pernyataan sikap. Yakni:
- Menuntut penghentian upaya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto;
- Partai politik, DPR RI dan MPR RI untuk menolak usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional;
- Presiden dan DPR RI agar memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan proses penegakan hukum dengan menyeret keluarga Soeharto dan kroninya yang terlibat kasus KKN maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke pengadilan;
- Meminta Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melanjutkan proses penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat;
- Presiden Prabowo dan DPR RI untuk berhenti membuat kebijakan yang mengkhianati mandat reformasi, membahayakan demokrasi, HAM dan negara hukum
Dari acara doa dan pernyataan sikap ini, mulai dari sebelum hingga doa bersama selesai dilakukan, sejumlah aparat mengerumuni mereka yang mengikuti doa bersama sehingga masyarakat tidak membentangkan spanduk berbunyi “Tolak Gelar Pahlawan Soeharto”.
Pihak keamanan Kantor DPRD Bali juga turut melarang peserta aksi untuk tidak membentangkan spanduk tersebut.
Sepanjang doa bersama, pihak yang diduga intel juga sibuk mendokumentasikan acara yang digelar koalisi MUAK tersebut.
Seperti diketahui, Koalisi MUAK ini menyatakan keberatan atas usulan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, yang berencana memberi gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto.
Koalisi MUAK menilai usulan tersebut didukung penuh Partai Golkar dan telah diterima oleh Istana dan sedang dalam proses pengkajian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bersama Presiden, serta akan diumumkan pada 10 November 2025.
Usulan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bentuk pengaburan bahkan manipulasi sejarah untuk menghapus dosa sebagai pelaku pelanggaran HAM berat dan korupsi, kolusi dan nepotisme di bawah rezim Orde Baru.[*]
Editor : Hari Puspita