SINGARAJA, RadarBali.id – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang balita menjadi duka mendalam sekaligus peringatan keras bagi para orang tua di penghujung tahun ini. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Surya Dharma, Desa Pemaron, Buleleng, pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
Seorang balita berinisial Komang RA,3, dinyatakan meninggal dunia setelah terlindas ban belakang truk boks di depan Pasar Pemaron. Mirisnya, saat kejadian, korban sedang dibonceng oleh kakaknya, Putu MP, yang masih berusia 13 tahun.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat Putu MP mengendarai sepeda motor Honda Vario (DK 6336 UAC) membonceng adiknya dari arah barat menuju timur. Setibanya di depan Pasar Pemaron, mereka hendak berbelok ke arah selatan menuju rumah mereka yang tepat berada di depan pasar.
Kondisi lalu lintas saat itu dilaporkan cukup padat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petaka muncul ketika motor berhenti sejenak untuk berbelok:
- Terpeleset: Korban yang duduk di kursi depan tiba-tiba terpeleset dan jatuh ke tengah jalan.
- Posisi Tak Menguntungkan: Di saat yang bersamaan, sebuah truk boks Hino (DK 8317 UH) yang dikemudikan Gede S (49) melaju dari arah berlawanan (timur ke barat).
- Insiden Lindasan: Karena jarak yang terlalu dekat, korban yang terjatuh langsung terlindas oleh ban belakang truk tersebut.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, mengonfirmasi bahwa nyawa korban tidak tertolong meski sempat dilarikan ke RSUD Buleleng oleh warga sekitar.
"Korban balita yang duduk di kursi depan terpeleset dan jatuh ke tengah jalan. Saat bersamaan, truk boks datang dan korban terlindas ban belakang. Komang RA dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis, sementara kakaknya hanya mengalami luka ringan," ujar IPTU Yohana pada Minggu (28/12).
Peringatan Keras Bagi Orang Tua
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Satlantas Polres Buleleng. Kepolisian kembali memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
Poin Penting Pelajaran Berlalulintas:
- Larangan Anak di Bawah Umur: Secara hukum dan keselamatan, anak-anak belum memiliki stabilitas emosional dan keterampilan motorik yang cukup untuk berkendara.
- Disiplin Keselamatan: Penggunaan helm dan perlengkapan standar tetap menjadi kewajiban.
- Tanggung Jawab Bersama: Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab orang tua sebagai garda terdepan pengawas anak.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa kelalaian kecil dalam memberikan izin berkendara pada anak dapat berujung pada hilangnya nyawa anggota keluarga tercinta.[*]
Editor : Hari Puspita