BULELENG, Radar Bali.id – Suasana Senin (19/1/2026) pagi di Jalan Raya Singaraja-Amlapura, Desa Kubutambahan, berubah menjadi kepanikan, mencekam sekaligus mengharukan.
Ratusan siswa SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan yang datang dengan semangat belajar harus tertahan di depan gerbang sekolah. Pasalnya, dua sekolah yang berdiri berdampingan tersebut mendadak disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Pintu gerbang sekolah nampak digembok rapat dan diikat tali. Di sana tertempel kertas pengumuman tegas yang menyatakan lahan tersebut adalah hak milik berdasarkan SHM No. 05789 dan No. 05790, lengkap dengan larangan merusak gembok.
Belajar Daring Sebagai Solusi Darurat
Koordinator Pendidikan Kecamatan Kubutambahan, Made Sudarma, mengungkapkan ada sekitar 486 siswa yang terdampak (270 siswa SDN 4 dan 216 siswa SDN 5).
"Sesuai arahan Disdikpora, untuk sementara siswa belajar daring agar hak pendidikan mereka tidak terhenti total," jelasnya.
Konflik Berulang yang Tak Kunjung Usai
Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, ini adalah kali kedua penyegelan terjadi sejak tahun 2010. Ia berharap ada win-win solution antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan ahli waris pengklaim lahan.
"Kasihan warga kami yang sekolah di sini. Kami berharap kebijakan dari pihak terkait bisa segera menyelesaikan masalah ini agar anak-anak bisa kembali ke kelas," harapnya. Saat ini, Polsek Kubutambahan telah menyiagakan personel untuk berpatroli guna mencegah gangguan keamanan di lokasi.[*]
Editor : Hari Puspita