Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Izin BPR Kamadana Dicabut, Nasabah Sambangi Kantor Kintamani Minta Kejelasan Nasib Miliaran Rupiah

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:27 WIB

KAGET : Sejumlah nasabah datang silih berganti ke kantor BPR Kamadana, Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kecamatan Kintamani.(dewa ayu pitri arisanti)
KAGET : Sejumlah nasabah datang silih berganti ke kantor BPR Kamadana, Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kecamatan Kintamani.(dewa ayu pitri arisanti)

KINTAMANI, Radar Bali.id – Suasana di kantor BPR Kamadana, Jalan Raya Batur, Kintamani, tampak berbeda sejak Jumat (20/2/2026). Sejumlah nasabah datang silih berganti dengan raut wajah cemas setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank yang telah berdiri sejak 1990 tersebut.

Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan keamanan simpanan mereka, yang nilainya bervariasi mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.

Salah satu nasabah, Wayan Darsana, mengaku terkejut. Ia baru mengetahui kondisi BPR tersebut bermasalah saat sang ayah hendak menarik tabungan untuk membeli material bangunan.

"Pegawai BPR biasanya datang ke rumah setiap hari untuk memungut tabungan. Kami tidak tahu ada masalah. Pas mau ditarik, baru tahu kalau izinnya sudah dicabut," ungkap Darsana.

Beruntung, kekhawatirannya mereda setelah mendapat penjelasan dari pihak terkait bahwa dana ayahnya sebesar Rp800 juta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Syarat 3T untuk Pencairan Dana

Humas LPS, Antinovhi Martani, menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi data sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa dana nasabah akan dibayarkan jika memenuhi syarat 3T:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS (saat ini 6% untuk BPR).
  3. Tidak terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

"Proses pengecekan syarat 3T ini maksimal berlangsung 90 hari kerja atau hingga 10 Juli 2026. Namun, pengumuman pembayaran tahap pertama akan kami lakukan mulai minggu depan," ujar Martani.

Bagi nasabah dengan simpanan di atas Rp2 miliar, LPS hanya akan menjamin hingga batas maksimal Rp2 miliar. Sisanya akan menunggu hasil proses likuidasi aset bank.[*]

Editor : Hari Puspita
#radar bali #lembaga penjamin simpanan #keuangan #Simpanan Nasabah #lps #likuidasi bank #perbankan #bank #bpr bangkrut #BPR Kamadana #bpr #ojk #ekonomi bali #bangli #kintamani #pencabutan izin usaha #izin #dicabut #nasabah bank