KINTAMANI, Radar Bali.id – Suasana di kantor BPR Kamadana, Jalan Raya Batur, Kintamani, tampak berbeda sejak Jumat (20/2/2026). Sejumlah nasabah datang silih berganti dengan raut wajah cemas setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank yang telah berdiri sejak 1990 tersebut.
Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan keamanan simpanan mereka, yang nilainya bervariasi mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.
Salah satu nasabah, Wayan Darsana, mengaku terkejut. Ia baru mengetahui kondisi BPR tersebut bermasalah saat sang ayah hendak menarik tabungan untuk membeli material bangunan.
"Pegawai BPR biasanya datang ke rumah setiap hari untuk memungut tabungan. Kami tidak tahu ada masalah. Pas mau ditarik, baru tahu kalau izinnya sudah dicabut," ungkap Darsana.
Beruntung, kekhawatirannya mereda setelah mendapat penjelasan dari pihak terkait bahwa dana ayahnya sebesar Rp800 juta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Syarat 3T untuk Pencairan Dana
Humas LPS, Antinovhi Martani, menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi data sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa dana nasabah akan dibayarkan jika memenuhi syarat 3T:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS (saat ini 6% untuk BPR).
- Tidak terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
"Proses pengecekan syarat 3T ini maksimal berlangsung 90 hari kerja atau hingga 10 Juli 2026. Namun, pengumuman pembayaran tahap pertama akan kami lakukan mulai minggu depan," ujar Martani.
Bagi nasabah dengan simpanan di atas Rp2 miliar, LPS hanya akan menjamin hingga batas maksimal Rp2 miliar. Sisanya akan menunggu hasil proses likuidasi aset bank.[*]
Editor : Hari Puspita