MENGWI, RadarBali.id – Ketenangan kawasan wisata Pantai Cemagi, Mengwi, mendadak riuh pada Minggu malam (22/3/2026).
Aparat kepolisian dari Polsek Mengwi bersama Satlantas Polres Badung melakukan tindakan tegas terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar yang meresahkan warga serta wisatawan.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mengwi, Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, petugas berhasil menjaring dua pelanggar yang tengah asyik beraksi ugal-ugalan. Ironisnya, salah satu pelanggar merupakan warga negara asing (WNA).
Ada Laporan dari Wisatawan asal Argentina
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Polisi bergerak cepat setelah menerima keluhan dari seorang wisatawan asal Argentina berinisial JP (38). Ia merasa terganggu dan terancam keselamatannya akibat aksi berbahaya para pengendara tersebut di jalan raya.
Hasilnya, petugas mengamankan, AH,24, warga negara Ukraina dan ARB,23, warga Negara Indonesia.
Keduanya tertangkap basah memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi serta menggunakan knalpot brong yang memekakkan telinga.
Sanksi Tilang dan Penyitaan Kendaraan
Tak butuh waktu lama, polisi langsung memberikan sanksi tilang di tempat. Tidak hanya itu, dua unit sepeda motor milik pelaku langsung diangkut ke Mapolres Badung sebagai barang bukti.
"Petugas menemukan dua pengendara yang melakukan aksi ugal-ugalan serta menggunakan knalpot brong. Keduanya langsung diberikan sanksi tilang," ujar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (23/3).
Komitmen Kamseltibcarlantas
Aiptu Inastuti menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Polres Badung dalam menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
"Kami tidak akan menoleransi aksi ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain. Peran aktif masyarakat, seperti laporan dari wisatawan Argentina ini, sangat kami apresiasi karena membantu kami bergerak cepat mencegah potensi kecelakaan," tambahnya.
Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik warga lokal maupun wisatawan, untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kenyamanan lingkungan dengan tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal.[*]
Editor : Hari Puspita