Hidup dan mati adalah salah satu rahasia Sang Pencipta yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tanpa ada yang tahu atau bisa membatalkannya. Termasuk yang dialami terdakwa yang satu ini, yang menonggal sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
KABAR duka datang dari proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan beras di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika (PPDS).
Mantan Direktur Utama (Dirut) PPDS, I Putu Sugi Darmawan, yang merupakan salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara ini, dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (26/3/2026) petang.
Baca Juga: Tabanan Ne Gung! Trio Terdakwa Kasus Korupsi Beras ASN Mulai Diadili, Modusnya Bikin Ngelus Dada
Almarhum mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 19.00 Wita di RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah (Sanglah), Denpasar, saat statusnya masih sebagai tahanan hakim menjelang agenda pembacaan putusan.
Konfirmasi Pihak Kejaksaan
Kabar meninggalnya terdakwa dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan, pada Jumat (27/3). Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan resmi dari pihak rumah sakit.
“Sudah terkonfirmasi karena suratnya sudah keluar. Yang bersangkutan meninggal dunia di RSUP Prof. Ngoerah (dulu RS Sanglah, Denpasar) karena kondisi sakit,” ujar Santiawan.
Berdasarkan informasi medis, kondisi kesehatan I Putu Sugi Darmawan terus menurun sejak menjalani penahanan di Lapas Kerobokan. Ia sempat mengalami gejala penyumbatan darah di kepala hingga mengalami kelumpuhan. Atas rekomendasi dokter klinik lapas, ia dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah untuk perawatan intensif, namun kondisinya kian memburuk hingga tak sadarkan diri di ruang ICU.
Nasib Persidangan dan Status Hukum
Meninggalnya terdakwa terjadi di tengah proses hukum yang hampir mencapai garis finis. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntaskan tugas pembuktian hingga pembacaan tuntutan. Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dijadwalkan pada 2 April 2026 mendatang.
Terkait kelanjutan perkara, Santiawan menjelaskan bahwa JPU akan segera bersurat kepada majelis hakim untuk melaporkan kondisi terbaru ini.
“Bagaimana keputusan hakim nanti, itu ranah majelis hakim. Kewenangan (pembacaan putusan) sepenuhnya ada pada mereka,” tegasnya.
Gugurnya Subjek Hukum
Secara yuridis, meninggalnya terdakwa memiliki implikasi terhadap jalannya perkara. Santiawan menyebutkan, jika kematian terjadi sebelum tuntutan dibacakan, perkara dipastikan berhenti seketika karena subjek hukumnya sudah tidak ada. Namun, karena tahap tuntutan sudah terlewati, kini bola panas berada di tangan hakim untuk menentukan amar putusan atau penetapan terkait status perkara almarhum.
Sementara itu, proses hukum untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tetap berjalan sesuai jadwal. Pihak kejaksaan kini fokus menunggu kebijakan majelis hakim terkait perubahan amar putusan menyusul tiadanya salah satu subjek hukum dalam perkara tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita