TABANAN, Radar Bali.id - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam menegakkan aturan pemilahan sampah berbasis sumber tampaknya tidak main-main.
Baca Juga: Gerakan "Dropping Point" di Tabanan: Jawaban Nyata atas Curhatan Warga yang Sampahnya Tak Terangkut
Memasuki hari ke-25 pemberlakuan Surat Edaran (SE) Nomor 07/DLH/2026, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, pihak Kecamatan, dan Desa Adat Kota Tabanan mulai sukses menjaring warga membandel yang nekat membuang sampah secara liar.
Baca Juga: Badah! Wajah Kantor DLH Tabanan Disesaki Sampah, Sekda Tegaskan Segera Beri Sanksi Tipiring
Hingga Minggu (24/5), tercatat sudah ada dua orang warga yang kedapatan tertangkap tangan (OTT) saat membuang sampah sembarangan di wilayah Banjar Dinas Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Tabanan. Menariknya, kedua pelanggar tersebut diketahui bukan warga lokal setempat melainkan warga luar wilayah banjar.
Camat Tabanan, I Gusti Kade Dwipayana, menjelaskan bahwa kedua pelanggar tersebut langsung digelandang oleh petugas desa adat bersama Satpol PP menuju Balai Banjar untuk diberikan sanksi sosial serta edukasi di tempat.
"Dua orang yang melanggar ini sudah kami minta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai sanksi sosial, mereka langsung dilibatkan dalam ronda atau pengawasan malam di banjar tersebut. Jika nanti kedapatan mengulangi lagi, urusannya akan langsung berlanjut ke sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," tegas Dwipayana, kemarin.
Dwipayana mengungkapkan, berdasarkan laporan dari pos-pos pengawasan malam di tingkat banjar adat, sebenarnya masih banyak ditemukan warga yang kucing-kucingan membuang sampah secara liar di wilayah perkotaan saat malam hari. Namun, sebagian besar penyelesaian sanksi adat langsung diselesaikan di hulu oleh banjar adat masing-masing.
Pihaknya memastikan bahwa pengawasan intensif akan terus digencarkan secara berkala. Ia juga mengingatkan bahwa kesuksesan SE pengelolaan sampah ini wajib didukung penuh oleh seluruh lini stakeholder, mulai dari desa dinas, desa adat, hingga organisasi penggerak seperti PKK.
Senada dengan hal itu, Plt Kasatpol PP Tabanan, I Nyoman Gunawan, menambahkan bahwa dalam penindakan di lapangan, aturan pemerintah daerah disinergikan dengan awig-awig atau pararem (hukum adat) yang dimiliki desa adat setempat.
"Sejauh ini pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran tertulis dan edukasi formal. Namun, bagi pelanggar kambuhan yang mengulangi perbuatan yang sama, kami pastikan sanksi tegas hukum tipiring akan langsung diterapkan," tandas Gunawan. [*]
Editor : Hari Puspita