MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Satreskrim Polresta Denpasar tengah mengusut dugaan tindak pidana pencurian yang menimpa seorang wisatawan asal India di kawasan Hotel Golden Tulip, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Dalam kasus ini, korban diduga menjadi sasaran pelaku setelah diajak menghirup zat yang disebut memiliki aroma wangi hingga korban merasa pusing dan kehilangan kesadaran.
Korban berinisial SOM, 45, melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari uang tunai yang disimpannya di laci kamar hotel telah hilang. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca Juga: Bikin Ulah dan Bermasalah, Semester I 2026, Imigrasi Usir 342 Turis Asing dari Pulau Dewata
Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, berdasarkan laporan korban, saat itu korban bersama anaknya hendak mencari makan di luar hotel.
Ketika berada di jalan belakang hotel sambil mencari taksi, mereka dihampiri seorang pria yang datang bersama seorang perempuan dan dua anak.
Pelaku misterius itu kemudian mengajak korban mengobrol mengenai negara asalnya.
"Selanjutnya pelaku meminta korban mencium suatu zat yang disebut memiliki aroma harum," jelasnya, Minggu (5/7), mengutip keterangan korban saat melapor, setelah kejadian.
Usai menghirup zat tersebut, wanita asal India dan anaknya mengaku langsung merasa pusing serta tidak enak badan. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil milik pria tersebut.
Sementara anak korban diminta menunjukkan lokasi hotel tempat mereka menginap dengan alasan hendak mengambil uang. Wanita ini dan anaknya kembali ke hotel, sekitar pukul 18.00 Wita.
Karena kondisi tubuh masih lemas dan pusing, korban mengurungkan niat mencari makan dan memilih langsung masuk ke kamar.
Namun setibanya di kamar, korban terkejut karena uang tunai yang disimpan di dalam laci sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar 100 dolar Amerika Serikat, 9 juta Dong Vietnam, 60 ribu Rupee India, serta Rp6 juta.
"Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 23.310.000, bukan Rp 140 juta," cetusnya. IPTU I Gede Adi Saputra Jaya menegaskan, nilai kerugian tersebut merupakan angka resmi berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik. Nilai itu berbeda dengan informasi awal yang sempat beredar.
Polresta Denpasar telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Dugaan sementara, pelaku dengan mudah mengambil uang korban yang disimpan di laci kamar hotel.
"Saat ini Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku," ujar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan, agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal maupun menerima atau menghirup zat yang diberikan orang asing.
"Selain itu, barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman, termasuk memanfaatkan fasilitas brankas hotel apabila tersedia. Kami masih selidiki," pungksnya.***
Editor : M.Ridwan