DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Misteri kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial Paul Innes Dougan, mulai terkuak. Polresta Denpasar kini mendalami dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang diduga terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan Legian, Badung, pada 5 Agustus 2026 dini hari.
Kasus ini mencuat setelah korban dinyatakan meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Denpasar, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.06 Wita.
Sebelumnya, korban sempat menjalani perawatan medis di RS Murni Teguh pada 8 Agustus dan kemudian dirujuk ke RS BIMC pada 9 Agustus untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSU Dharma Yadnya. Pada hari yang sama, pihak keluarga korban melalui anaknya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Kuta. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/91/VIII/2026/Polsek Kuta tertanggal 20 Agustus 2026.
Baca Juga: Video Dewasa WNA di Karangasem, Diduga Sosok Maeva Sinaloa Konten Kreator Asal Prancis
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., mengungkapkan, berdasarkan hasil pendalaman awal, penyidik menemukan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Mereka di antaranya berasal dari pihak keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di lokasi kejadian, serta sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, penyidik juga tengah membedah rekaman CCTV dan video yang berkaitan dengan kejadian.
Rekaman tersebut menjadi salah satu alat penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi sebelum hingga setelah korban diduga mengalami kekerasan.
Dari pendalaman sementara, polisi mengantongi empat nama WNA berkewarganegaraan Australia yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Era Baru Industri Pindar, Fintech Lending Days 2026 Perkuat Kolaborasi Ekosistem Pendanaan Digital
"Mereka masing-masing berinisial RGG, PAM, JRM dan TRZ," cetus Kapolresta, Jumat (21/8).
Yang menjadi perhatian penyidik, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempat WNA tersebut tercatat telah meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keempatnya diketahui terbang menuju Australia.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan peran keempat WNA tersebut dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami keberadaan masing-masing saat kejadian, peran yang dilakukan, hubungan satu sama lain, serta aktivitas sebelum dan sesudah dugaan penganiayaan.
Di sisi lain, polisi masih berhati-hati menyimpulkan penyebab kematian korban.
Sebab, penyidik perlu memastikan apakah kondisi medis yang dialami korban memiliki hubungan langsung dengan dugaan penganiayaan pada 5 Agustus lalu.
Untuk memastikan hal tersebut, Polresta Denpasar akan berkoordinasi dengan dokter forensik dan instansi terkait.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Bali, Hari Ini Sabtu (22/8/2026) : Gelombang Laut Selatan Tetap Perlu Diwaspadai
Polisi juga akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian.
Koordinasi dengan pihak RS BIMC telah dilakukan untuk memperoleh informasi terkait kondisi korban selama menjalani perawatan, tindakan medis yang diberikan, waktu korban dinyatakan meninggal dunia, serta dokumen medis yang diperlukan penyidik.
Polisi juga telah berkoordinasi terkait keberadaan jenazah korban di RSU Dharma Yadnya. Selain itu, penyidik berupaya berkomunikasi dengan pihak keluarga korban, termasuk anak korban, Liam Michael Dougan.
Langkah lain yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Konsulat atau Kedutaan Besar Inggris terkait meninggalnya warga negara Inggris tersebut.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Digital dan Pariwisata Berkelanjutan di Bali, BVA Luncurkan Website Baru
Polresta Denpasar melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Penyidik belum dapat menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana sebelum seluruh alat bukti dikumpulkan dan dianalisis.
Pihaknya akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya bule tersebur. "Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Leonardo.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. "Polisi meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh," pungkasnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com