SINGARAJA, Radar Bali.id – Tim Lagas Satpol PP Kabupaten Buleleng bergerak cepat mengamankan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial IGLN, 62, asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, di Jalan W.R. Supratman, hari Jumat lalu (30/10/2026).
Baca Juga: E-KTP untuk ODGJ dan Disabilitas di Tabanan: Perluas Layanan dengan Jemput Bola Langsung
IGLN langsung diantarkan pulang ke rumah keluarganya setelah sempat membuat resah warga.
Baca Juga: Sering Lempar dan Ancam Anak-anak di Seririt, Pria ODGJ Dievakuasi ke RSUD Buleleng
Penertiban ini berawal dari aduan masyarakat sekitar mengenai keberadaan dan perilaku IGLN di kawasan Jalan W.R. Supratman yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung diterjunkan ke lokasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis untuk menenangkan yang bersangkutan.
”Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa yang bersangkutan memang mengalami masalah gangguan kejiwaan,” ujar Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, pada Sabtu, 31 Oktober 2025.
Sebagai wujud pelayanan tertib sosial yang humanis, Tim Lagas segera mengevakuasi IGLN dari lokasi. Petugas kemudian mengantarkannya kembali kepada pihak keluarga agar segera mendapatkan pendampingan, perawatan, dan pengawasan lanjutan. ”Keluarga menyambut dengan baik penyerahan ini,” tandas Kappa. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali