Hadir dalam uji publik, Bawaslu Bali, perwakilan partai politik, akademisi dan organisasi. Rancangan perubahan yang dilakukan KPU Bali disebut akan berpotensi digugat jika tidak dengan dasar yang kuat. Menurut Widiastini dalam acara kemarin KPU hanya menyosialisasikan dan menerima masukan maupun saran. Partai politik juga tidak bisa melakukan penolakan. Rancangan ini juga berdasarkan perhitungan DAK 2, KPT KPU Nomor 457 Tahun 2022. Lebih lanjut disampaikan, rancangan ini belum selesai, karena menunggu keputusan KPU RI. “Ada pergeseran kursi Buleleng berkurang 1 dan Badung tambah 1. Ini baru rancangan, menunggu keputusan KPU RI. Ini intinya belum final, semua keputusan KPU RI. Kami pelaksana saja,” ujarnya.
Menanggapi tanggapan peserta yang hadir, kata Widi apapun masukannya merupakan hal yang positif akan dilaporkan ke KPU RI dalam penyusunan data. “Saya ambil positif jadi masukan KPU RI dalam penyusunan dengan data yang jelas Kan tidak ada ruang penolakan, hanya memberikan masukan dan usulan diingatkan selalu berpedoman dasar hukum,” ujarnya. Disinggung mengenai potensi gugatan? Widi menyatakan semua tahapan akan selalu ada potensi gugatan, saat ini bagaimana KPU Bali yang mengajukan rancangan berkekuatan hukum sesuai dasar undang-undang.
Sementara itu, diwawancarai Anggota Bawaslu, I Ketut Sunadra yang hadir dalam pertemuan kemarin, meminta KPU Bali lebih hati-hati menyusun rancangan yang sesuai dengan aturan. Meski hanya usulan, tapi juga harus berdasarkan undang-undang dan aturan. Ia meminta KPU Bali tidak ujug-ujug KPU Bali mengusulkan rancangan tanpa kejelasan.
Lerbih lanjut dikatakan, rancangan itu tidak hanya menggunakan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 6 2022 tentang Penataan Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam Pemilu 2024. “Bawaslu dorong, walau dengan rancangan boleh diusulkan yang logis. Kalau memang ada pergeseran komposisi pendudukan, kan tadi ada Badung kalau dulu dapat 6 menjadi 7. Dan Buleleng berkurang. Berkurang karena komposisi penduduk berubah. Dan itu sejalan dengan usulan peserta publik. Ya diusulkan saja karena kan hak di daerah mengusulkan tidak semena-mena mengusulkan,” ujarnya.
Berdasarkan aturan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu tujuh prinsip penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi, yakni keseteraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, kesinambungan,coterminous, dan kohesivitas. “ Silakan dirancang, KPU RI harus membenahi dengan regulasinya, yang diatur baru penataan kabupaten/kota,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Partai Demokrat, Ketut Ridet yang merupakan Ketua OKK ( Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD Demokrat Bali meminta KPU Bali mencermati rancangan penataan daerah dan alokasi kursi sesuai dengan prinsip demokrasi, karena dasar jumlah alokasi kursi harus sesuai tingkat jumlah penduduknya. “Ditunjukkan ada perubahan Buleleng dan Badung. Rancangan dimunculkan dua. Mengacu UU Nomor 7 tahun 2017, dikembalikan kesana, kan harus ada muncul Perpu karena penambahan dapil, apakah perpu terpisah apakah bagaimana. Prinsip utama demokrasi yang ditegakkan. Dimana keterwakilan di DPRD Provinsi Bali di masing-masing dapil proposional sesuai jumlah penduduk,” ujarnya.
Lebih lanjut, jika perubahan sesuai DAK sumbernya jumlah penduduk, maka penataan harus berdasarkan asas keadilan. Ia meminta jangan sampai jumlah penduduk banyak namun yang mewakili sedikit, begitu juga sebaliknya jumlah penduduk sedikit yang mewakili banyak. “Ada potensi gugatan. Prinsipnya ya demokarasi. Asas-asas demokrasi harus sejalan,” tukasnya. (feb/rid) Editor : M.Ridwan