Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berpotensi Digugat, KPU Rancang Pengurangan 1 Kursi di Buleleng dan Tambah 1 Kursi di Badung

M.Ridwan • Kamis, 19 Januari 2023 | 06:30 WIB
ATUR KUOTA: Pembahasan soal penambahan dan pengurangan jumlah kuota kursi legislatif di seluruh Bali.
ATUR KUOTA: Pembahasan soal penambahan dan pengurangan jumlah kuota kursi legislatif di seluruh Bali.
DENPASAR,radarbali.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Bali melakukan pendataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi. Hasil rancangan KPU Provinsi Bali, alokasi kursi untuk DPRD Bali Pemilu di Buleleng berkurang satu sehingga menjadi 11, dimana pada 2019 berjumlah 12. Sementara, Kabupaten Badung bertambah satu kursi sehingga menjadi 7 kursi pada tahun 2024.  Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Bali, Komisi Teknis dan Penyelenggaraa, Ni Luh Putu Widiastini saat Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Bali Pemilu 2024. Ia menyatakan hasil rancangan  berdasarkan putusan MK yakni dari DAK 2 (Data Agregat Kependudukan dan Per-kecamatan) tahun 2021.

Hadir dalam uji publik, Bawaslu Bali, perwakilan partai politik, akademisi dan organisasi. Rancangan perubahan yang dilakukan KPU Bali disebut akan berpotensi digugat jika tidak  dengan dasar yang kuat. Menurut Widiastini dalam acara kemarin KPU hanya menyosialisasikan dan menerima masukan maupun saran. Partai politik juga tidak bisa melakukan penolakan. Rancangan ini juga berdasarkan perhitungan DAK 2, KPT KPU Nomor 457 Tahun 2022. Lebih lanjut disampaikan, rancangan ini belum selesai, karena menunggu keputusan KPU RI.  “Ada pergeseran kursi Buleleng berkurang 1 dan Badung tambah 1. Ini baru rancangan, menunggu keputusan KPU RI. Ini intinya belum final, semua keputusan KPU RI. Kami pelaksana saja,” ujarnya.

Menanggapi tanggapan peserta yang hadir, kata Widi apapun masukannya merupakan hal yang positif akan dilaporkan ke KPU RI dalam penyusunan data.  “Saya ambil positif jadi masukan KPU RI dalam penyusunan dengan data yang jelas Kan  tidak ada ruang penolakan, hanya memberikan masukan  dan usulan diingatkan selalu berpedoman dasar hukum,” ujarnya. Disinggung mengenai potensi gugatan? Widi menyatakan semua tahapan akan selalu ada potensi gugatan, saat ini bagaimana KPU Bali yang mengajukan rancangan berkekuatan hukum sesuai dasar undang-undang.

Sementara itu, diwawancarai Anggota Bawaslu, I Ketut Sunadra yang hadir dalam pertemuan kemarin, meminta KPU Bali lebih hati-hati menyusun rancangan yang sesuai dengan aturan. Meski hanya usulan, tapi juga harus berdasarkan undang-undang dan aturan. Ia meminta KPU Bali  tidak  ujug-ujug  KPU Bali  mengusulkan rancangan tanpa kejelasan.

Lerbih lanjut dikatakan, rancangan itu tidak hanya menggunakan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)  No 6 2022  tentang Penataan Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam Pemilu 2024. “Bawaslu dorong, walau dengan rancangan boleh diusulkan yang logis. Kalau memang  ada pergeseran komposisi pendudukan, kan tadi ada Badung kalau dulu dapat 6 menjadi 7. Dan Buleleng berkurang. Berkurang karena komposisi penduduk berubah. Dan itu sejalan dengan usulan peserta publik. Ya diusulkan  saja karena kan hak di daerah mengusulkan tidak semena-mena mengusulkan,” ujarnya.

Berdasarkan aturan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu tujuh prinsip penyusunan daerah pemilihan dan alokasi  kursi, yakni keseteraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, kesinambungan,coterminous, dan  kohesivitas. “  Silakan dirancang, KPU RI harus membenahi dengan regulasinya, yang diatur baru penataan kabupaten/kota,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan Partai Demokrat, Ketut Ridet yang merupakan Ketua OKK ( Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD Demokrat Bali meminta KPU Bali mencermati rancangan penataan daerah dan alokasi kursi sesuai dengan prinsip demokrasi, karena dasar jumlah alokasi kursi harus sesuai tingkat jumlah penduduknya. “Ditunjukkan ada perubahan  Buleleng  dan Badung. Rancangan dimunculkan dua. Mengacu UU Nomor 7 tahun 2017, dikembalikan kesana, kan  harus ada muncul Perpu karena penambahan dapil, apakah perpu terpisah apakah bagaimana. Prinsip utama demokrasi yang ditegakkan. Dimana keterwakilan di DPRD Provinsi Bali di masing-masing dapil proposional sesuai jumlah penduduk,” ujarnya.

Lebih lanjut, jika perubahan sesuai DAK sumbernya jumlah penduduk, maka penataan harus berdasarkan asas keadilan. Ia meminta jangan sampai jumlah penduduk banyak namun yang mewakili sedikit, begitu juga sebaliknya jumlah penduduk sedikit yang mewakili banyak. “Ada potensi gugatan. Prinsipnya ya demokarasi. Asas-asas demokrasi harus sejalan,” tukasnya. (feb/rid) Editor : M.Ridwan
#penambahan kursi #KPU provinsi bali #kpu #berpotensi digugat #pengurangan kursi