Dalam keterangannya Ketua KPUD Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menyampaikan agar masyarakat mengecek data pemilih pada papan pengumuman di kantor desa/kelurahan, QR Code yang ditempel di banjar serta memberikan tanggapan pemilih baru, tidak memenuhi syarat dan ubah data melalui PPS, PPK, KPU atau portal cekdptonline.kpu.go.id dan WA Layanan 0813 3939 5472.
"Sosialisasi masif ini juga sebagai bentuk antisipasi membludaknya pengguna KTP EL yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di TPS. Sebab, saat pemungutan nanti waktunya terbatas," terangnya.
Dengan waktu yang tersisa dan untuk memaksimalkan tanggapan masyarakat, KPUD Kota Denpasar telah melaksanakan rapat koordinasi di Hotel Inna Bali Heritage, (25/5/2023).
Pada rapat itu mengundang lembaga yang selama ini secara intens membantu kerja pemutakhiran data pemilih, yaitu Forkopimda, Disdukcapil, Diskominfo, Danlanal, Bawaslu, MDA, Forum Perbekel Lurah, Pegiat Pemilu, Kelompok Media, PPK dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. [ni kadek novi febriani/radar bali] Editor : Hari Puspita