TABANAN, Radar Bali.id – Mulai adanya warga yang pindah tempat memilih jelang pemilu 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tabanan dalam memudahkan pelayanan kepada pemilih, mulai menyiapkan posko pindah memilih.
Layanan posko pindah tempat memilih itu tersebar di 133 desa dan 10 kecamatan di Tabanan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUD Tabanan, Ketut Sugina menjelaskan bahwa posko yang disediakan KPU ini adalah layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) termasuk posko tersebut melayani warga yang mengajukan pindah tempat memilih.
“Jadi kami membuka Posko layanan pindah memilih di semua desa. Dengan petugas langsung dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan juga PPK kecamatan. Tujuannya untuk melayani jika ada pemilih yang mau pindah memilih," terangnya, Selasa (26/9/2023).
Sugina melanjutkan bahwa sejatinya layanan ini telah dibuka sejak penetapan pemilih tetap (DPT) atau tanggal 22 Juni 2023 lalu dan akan berakhir sampai H - 30 pencoblosan tepatnya 15 Januari 2024.
Keberadaan posko ini prinsipnya jika ada pemilih yang terdaftar di suatu tempat, namun saat pemungutan suara yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat dia terdaftar dan akan menggunakan hak pilih di tempat lain, inilah yang difasilitasi oleh petugas KPU.
Pindah memilih ini, katanya, bisa dilakukan masyarakat yang masuk dalam kategori keadaan tertentu, yakni sedang menjalankan tugas lain saat pemungutan suara atau sedang menjalani rawat inap.
Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Selanjutnya, kata dia, tengah menjalani tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan, tertimpa bencana, bekerja di luar negeri, dan keadaan tertentu lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum itu, calon pindah memilih harus memastikan terlebih dahulu telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) melalui cek di online kpu.go.id,” kata Sugina.
Selain layanan DPTb, Sugina menambahkan pihaknya juga telah melakukan uji publik DPT di 133 Desa, yang bertujuan melakukan pencermatan terhadap DPT, seperti berapa orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal atau alih status menjadi TNI Polri, berapa yang pindah masuk dan berapa yang pindah keluar.
"Data kita per hari ini dari hasil uji publik dari jumlah DPT 372.37,2 kita menemukan ada 744 yang meninggal dunia, 194 pindah masuk , dan 112 yang pindah keluar," tandasnya.[*]
Editor : Hari Puspita