SINGARAJA-Hasil pemungutan suara pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Sangsit, resmi digugat. Calon yang mengajukan gugatan adalah Ketut Sonen, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sangsit yang juga meramaikan kontestasi pilkel di desanya.
Sonen disebut mengirimkan surat keberatan kepada Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana pada Kamis (28/9) pukul 13.30 siang. Surat diserahkan melalui sekretariat Panitia Pilkel Kabupaten, yakni di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng.
Plt. Kepala Dinas PMD Buleleng, I Made Dwi Adnyana membenarkan adanya permohonan keberatan dalam Pilkel Sangsit. “Tadi siang sudah diserahkan. Kami sudah registasi pengajuan keberatan tersebut,” kata Dwi.
Hanya saja ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh apa yang jadi pokok keberatan dalam Pilkel Sangsit. Alasannya ia belum membaca surat keberatan yang diajukan. “Belum saya buka. Besok saya serahkan ke Pak Pj Bupati. Mungkin setelah itu baru kami tahu apa pokok keberatannya,” kata Dwi.
Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah memiliki waktu selama 30 hari kalender untuk menuntaskan sengketa perselisihan hasil Pilkel tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah dapat menyatakan menerima atau menolak hasil perselisihan. Nantinya jawaban akan disampaikan melalui keputusan bupati.
Meski keputusan berada di tangan bupati, kepala daerah juga wajib mendengar dan mengkaji saran yang disampaikan sejumlah pihak. Yakni panitia pemilihan di tingkat desa, camat, panitia pemilihan di tingkat kabupaten, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, serta pengawas pemilihan. Pengawas pemilihan terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab), Kasi Trantib Kecamatan, Kapolsek, serta Danramil.
“Nanti sebelum kepala daerah memutuskan hasil perselisihan, saran dan masukan dari berbagai pihak juga didengar. Semuanya sudah diatur dalam perda pemilihan,” tegas Dwi.
Sekadar diketahui, Pilkel Sangsit diikuti oleh dua orang calon. Masing-masing Putu Arya Suyasa yang notabene calon petahana, serta Ketut Sonen yang anggota BPD di desa setempat. Setelah pemungutan suara, calon petahana berhasil mengumpulkan 2.429 suara. Sementara pesaingnya mengumpulkan 2.371 suara. Selisih dari kedua calon tersebut hanya 58 suara. (*)
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Bali