Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bangku Lima Komisioner KPUD Tabanan Sudah Sepekan Kosong, Kini KPUD Bali Mengambil Alih Sementara

Juliadi Radar Bali • Senin, 23 Oktober 2023 | 22:00 WIB
ilustrasi KPU (jawapos.com)
ilustrasi KPU (jawapos.com)

TABANANRadar Bal.idi – Bangku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tabanan untuk periode 2023-2028 sudah sepekan kosong.

Perlu diketahui, masa jabatan komisioner KPU Tabanan sebelumnya telah berakhir sejak 16 Oktober 2023 lalu. Padahal sejumlah tahapan pemilu sedang berlangsung saat ini, kebijakan pada KPUD kabupaten/kota kini untuk sementara ini diambil alih oleh KPUD Provinsi Bali,

Meski begitu, KPUD Provinsi Bali hingga saat ini belum mendapat informasi lebih lanjut dari KPU pusat soal pengumuman hasil seleksi bangku komisioner KPU kabupaten/kota se-Bali yang masih kosong. Padahal tahapan seleksi untuk komisioner KPUD kabupaten/kota telah tuntas dilakukan.

Sekarang ini KPUD Provinsi Bali masih menunggu aba-aba dari pusat akan hal itu. Menunggu titik terang dari informasi penetapan calon terpilih komisioner KPU, dari 9 kabupaten/kota se-Bali.

I Ketut Sugina incumbent KPUD Tabanan yang kembali mendaftar sebagai anggota KPUD Tabanan menyebut berakhirnya masa jabatan lima Komisioner KPU Tabanan yang diisi sebelumnya I Gede Putu Weda Subawa, Luh Made Sunadi, I Wayan Sutama, Ni Putu Suaryani dan dirinya sejak 16 Oktober lalu.

“Saat ini seluruh proses penyelenggaraan KPUD kabupaten/kota dan kebijakan diambil alih oleh KPU Provinsi Bali. Untuk mengisi sementara waktu kekosongan komisioner,” kata Sugina, dihubungi, Minggu (22/10/2023).

Dihubungi Terpisah anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan mengatakan sejauh ini belum ada informasi pengumuman komisioner KPUD kabupaten/kota dari KPU pusat.

“Kapan pengumuman kewenangan ada di KPU RI. KPU Provinsi Bali saat ini hanya mengambil tugas, fungsi dan wewenang yang KPU kabupaten/kota yang mengalami kekosongan sementara waktu,” jelasnya.

Pihaknya yang pasti tidak mengetahui secara pasti mengapa sampai sekarang diundurnya pengumuman hasil seleksi KPU kabupaten/kota.  

“Saya kurang tahu, mungkin saja, karena kesibukan masa pendaftaran calon presiden atau memang mau diserentakkan diumumkan untuk seluruh kabupaten kota di Indonesia. Kami yang pasti belum tahu alasannya,” imbuhnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#komisioner #KPUD Tabanan