SEMARAPURA, radarbali.id- Dianggap mengganggu keindahan kota, personel Satpol PP Kabupaten Klungkung bersinergi dengan TNI/Polri dan Bawaslu menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) partai politik yang berisi unsur kampanye dan dipasang di fasilitas umum sesuai surat Bawaslu Nomor: 051/PP.01.02/K.BA-07/11/2023, Senin (13/11). Ada belasan APS yang ditertibkan dalam kesempatan itu.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa menjelaskan, Bawaslu Klungkung sebelumnya telah memberi waktu kepada partai politik untuk menurunkan sendiri APSnya masing-masing.
Namun hingga kemarin masih ada APS yang terpampang di sejumlah ruas jalan. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu Klungkung, akhirnya personel Satpol PP Kabupaten Klungkung bersinergi dengan TNI/Polri dan Bawaslu melakukan penertiban.
“Kami tertibkan secara bertahap. Karena kami turunnya baru sore, baru APS di sebagian wilayah Kecamatan Klungkung kami tertibkan,” ungkapnya.
Di mana di ruang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Perempatan Pantai Klotok, ditertibkan sebanyak tiga APS bentuk baliho. Kemudian di Perempatan Jumpai ada dua baliho dan satu billboard, Jalan Raya Tangkas sebanyak tiga baliho dan dua bendera Hanura, Perum Uma Lombok Indah Kamasan sebanyak satu baliho dan dua spanduk, Jalan Raya Gelgel sebanyak satu baliho dan Jalan Gunung Batur Semarapura Kangin sebanyak satu baliho.
“Setelah diturunkan, APS itu kami tempatkan di Kantor Bawaslu Klungkung,” terangnya.
Menurutnya penertiban akan kembali lagi dilakukan hari ini. Meski demikian pihaknya berharap agar partai politik secara sadar mau menurunkan sendiri APS yang telah dipasang.***
Editor : M.Ridwan