GIANYAR-Pemkab Gianyar menerbitkan SE no 800/8827/BKPSDM/2023 tentang Netralitas ASN dan non ASN di Pemkab Gianyar pada Pemilu 2024.
Penerbitan surat edaran itu guna menindaklanjuti Keputusan Bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu RI, tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Sekda Kabupaten Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta menjelaskan keputusan bersama antar lembaga negara tersebut mengisyaratkan empat point.
Pertama, berikrar netralitas ASN, kedua menandatangani pakta integritas, ketiga mengimplementasikan logo ASN Pilih Netral dan keempat mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral.
"Keempat point tersebut sudah dilaksanakan serentak di Pemkab Gianyar, dari membacakan ikrar, menandatangani pakta integritas dan mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral," katanya Senin (20/11).
Setidaknya ada 10.996 orang pegawai Pemkab Gianyar yang terdiri dari PNS, PPPK, dan tenaga harian lepas yang menandatangani pakta integritas dan membacakan ikrar ASN pilih netral pada Senin (20/11).
"Dalam hal ini ASN menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, kedua menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, ketiga menggunakan media sosial dengan bijak dan keempat menolak praktek politik uang dalam bentuk apa pun," urainya.
Untuk sanksi terkait pelanggaran akan dimulai dari teguran, peringatan dan sampai pemecatan dengan tidak hormat sebagai ASN. "Pemberhentian sebagai ASN tidak dengan hormat diberikan bila ASN melakukan tindakan pelanggaran berat," pungkasnya. ***
Editor : Donny Tabelak