NEGARA, Radar Bali.id - Penyelenggara pemilu 2024, baik KPUD dan Bawaslu sudah menyeleksi panitia ad hoc untuk di tempat pemungutan suara (TPS). Syarat tidak terdaftar sebagai anggota partai politik diutamakan, namun akan sulit mengidentifikasi anggota panitia ad hoc yang tidak terafiliasi sebagai partai politik maupun calon anggota partai politik.
Hal itu diakui oleh Bawaslu Jembrana yang saat ini dalam proses perekrutan pengawas TPS. Setiap orang yang mendaftar sebagai pengawas TPS sudah sudah dipastikan melalui sistem infomasi partai politik, tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
"Syarat mutlak pengawas TPS, tidak terdaftar sebagai anggota parpol," tegas Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pande Made Ady Mulyawan.
Pihaknya sudah selesai merekrut pengawas TPS sesuai jumlah TPS sebanyak 898 di seluruh Jembrana. Pengawas yang sudah terdaftar, dipastikan bukan anggota partai politik. "Secara adminitrasi memang sudah tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. Namun yang sulit mengidentifikasi afiliasi dengan peserta pemilu," ujarnya.
Karena itu, upaya untuk menjamin pengawas TPS tidak terafiliasi dengan partai politik adalah dengan wawancara dan masukan masyarakat.
Dalam proses wawancara, pihaknya akan menekankan integritas dan komitmen netralitas sebagai pengawas. "Kami juga akan meminta tanggapan masyarakat terhadap pengawas TPS,” ungkapnya.
Tanggapan masyarakat terhadap pengawas TPS, lanjutnya, diharapkan bisa memberikan masukan tentang pengawas TPS. Terutama mengenai afiliasi dengan partai politik atau calon anggota legislatif tertentu. "Tanggapan masyarakat ini yang sangat kami butuhkan agar pengawas TPS memang orang netral," tegasnya.
Selain pengawas TPS, KPU Jembrana juga sudah merekrut orang untuk menjadi anggota KPPS. Sebanyak 6.286 sudah terpilih, ditambah cadangan sebanyak 13 orang totalnya 6.299 orang KPPS. "KPPS yang sudah terdaftar, sudah dipastikan bukan anggota partai politik," tegas Ketua KPUD Jembrana I Ketut Adi Sanjaya.
Meksipun sudah dipastikan bukan anggota partai politik, mengenai afiliasi dengan partai politik atau calon legislatif sulit terdeteksi. Karena itu, salah satu cara untuk memastikan tidak anggota KPPS yang berafiliasi dengan peserta pemilu dengan membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan kepada KPUD Jembrana apabila ada anggota KPPS yang terafiliasi dengan peserta pemilu. "Kami berharap masyarakat memberikan masukan mengenai anggota KPPS," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita